Sidak tersebut, menjaring 9 pelanggar masker. Dewa Gede Anom Sayoga, Kasatpol PP Kota Denpasar mengungkapkan 3 orang didenda di tempat dengan nominal masing-masing Rp.100 Ribu akibat tak memakai masker. Sisanya lagi 6 orang diberikan pembinaan dan disanksi untuk push up.
Pihaknya menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” katanya
Dewa Gede Anom menyatakan, pihaknya mengacu pada Pergub No 46 dan Perwali No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sehingga apa yang dilaksanakan merupakan amanat daripada aturan tersebut.
Sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar menurutnya merupakan sebuah teguran agar pelanggar tetap taat dan mematuhi aturan penggunaan masker, tujuannya adalah bersama-sama menekan angka penyebaran covid-19
(GRY/Redaksi)