Ivermectin ini juga telah mendapatkan surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut 5 fakta mengenai Ivermectin. Obat cacing yang digunakan untuk terapi Covid-19 dengan harga jual hanya Rp5.000 saja!
1. Bukan Obat Covid-19 Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan ivermectin merupakan 'obat terapi' penyembuhan pasien virus Corona, bukan obat untuk menyembuhkan Covid-19.
2. Diproduksi Indofarma Obat Ivermectin diproduksi oleh PT Indofarma Tbk. (INAF). Obat ini akan jual dalam rentang Rp5.000-Rp7.000 per tablet. Saat ini, Ivermectin tengah berada dalam fase uji stabilitas di laboratorium.
3. Obat Cacing Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis. Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
4. Masuk Golongan Obat Keras BPOM menyatakan bahwa Ivermectin merupakan obat keras. Dengan demikian, pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
5. Efek Samping Jika mengkonsumsi Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping. Pasien bisa mengalami gejala seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
(PTW/Redaksi)