wrapper

Breaking News

Thursday, 24 Jun 2021

Bagaimana Efek Lockdown Bagi Perekonomian Indonesia?

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

INBISNIS.ID, DENPASAR - Desakan agar Jakarta lockdown kembali menggema usai angka penularan kasus COVID-19 makin naik tajam. Berdasarkan data Satgas COVID-19, per 21 Juni 2021, penambahan kasus harian mencapai 14.536. Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pada Maret 2020, sehingga total kasus positif COVID-19 di Indonesia menyentuh 2.004.445 kasus.

Penambahan kasus harian Senin kemarin juga memecahkan rekor penambahan tertinggi sebelumnya yakni pada 30 Januari 2021 dengan 14.518 kasus. Padahal Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan lonjakan kali ini baru akan mencapai puncaknya pada akhir Juni atau awal Juli 2021. 

Per kemarin, lima provinsi dengan penambahan kasus baru terbanyak berturut-turut adalah DKI Jakarta 5.014 pasien, Jawa Tengah 3.252, Jawa Barat 2.719, Jawa Timur 719, dan DI Yogyakarta 662. 

Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban pun menyarankan pemerintah berani mencoba menerapkan kebijakan karantina wilayah alias lockdown selama dua pekan. Usulan itu ia sampaikan mengingat sebaran kasus virus Corona di Indonesia mengalami lonjakan kasus dalam sepekan terakhir. 

"Saran saya. Lebih bijaksana bagi Indonesia untuk terapkan lockdown selama dua minggu," kata Zubairi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Senin (21/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara soal adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi usai libur panjang ini. Ia mengatakan bila pandemi virus Corona gagal dijinakkan, maka apa pun program pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah bisa gagal. 

"Kami harap COVID bisa dikendalikan. Karena kalau tidak, kita nggak bisa normalisasi apa pun baik pendidikan, keagamaan maupun ekonomi," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2021, Senin (21/6).

Namun demikian, pemerintah pusat memutuskan tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah seperti yang ramai dibicarakan publik, khususnya di media sosial. Pemerintah lebih memilih opsi PPKM mikro yang diperketat dan berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6) hingga 5 Juli mendatang. 

Hal tersebut ditetapkan Presiden Jokowi bersama jajaran dalam rapat terbatas tentang penanganan COVID-19 yang digelar secara daring, Senin (21/6). 

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara daring, Senin (21/6). 

Beberapa aturan PPKM yang diperketat, antara lain: Pertama, pemerintah melarang kembali pelaksanaan sekolah secara tatap muka. Pemerintah kembali menerapkan sekolah daring untuk daerah zona merah dan zona lain sesuai peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kedua, pemerintah menutup kembali kegiatan keagamaan hingga situasi dinyatakan aman. Kegiatan di ruang terbuka, fasilitas umum atau ruang publik pun ditutup di zona merah hingga situasi aman. Ketiga, pemerintah melarang segala kegiatan seni-budaya yang menimbulkan kerumunan di zona merah. Pemerintah hanya memberikan kelonggaran dengan izin dibuka 25 persen untuk zona lain dengan penerapan protokol kesehatan terbatas. Pemerintah pun melarang kegiatan hajatan masih dibolehkan dengan catatan tanpa makan di lokasi.

(PTW/Redaksi)

Dibaca 377 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami