Peserta SKPP titik 2 Bali tersebut berasal dari Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem dengan jumlah total peserta sebanyak 90 orang.
Guna mencegah penularan Covid-19, para peserta dan undangan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen yang telah disediakan oleh panitia, serta penerapan protokol kesehatan.
"Untuk menjamin kesehatan peserta dan pemenuhan persyaratan dalam masa pandemi Covid-19, peserta harus mengikuti swab test yang disiapkan oleh panitia," demikian keterangan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan.
"Peserta SKPP tingkat dasar wajib untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan berperilaku hidup sehat, apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan (positif Covid-19), maka peserta tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan SKPP Tingkat Dasar," lanjut keterangan tersebut.
(PTW/Redaksi)