Namun, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri tersebut menggunakan istilah PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga : Undangan Pelatihan Jurnalistik Dasar Bersama INBISNIS.ID, GRATIS!
Berdasarkan lembaran Inmendagri yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7), Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Inmendagri juga menegaskan perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021. Hal itu tertuang pada poin ke-13 dalam Inmendagri yang berbunyi:
Baca Juga : SE Mendagri Baru, Perintahkan Kepala Daerah Bantu Ekonomi Masyarakat
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tak ada lagi istilah "darurat" pada PPKM 21-25 Juli.
"Kita pakai istilah 'level' aja," ujar Luhut, Minggu (20/7).
(PTW/Redaksi)