“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Selasa (20/07).
Baca Juga : PPKM 21-25 Juli Tak Lagi Gunakan Kata "Darurat"
Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Baca Juga : Undangan Pelatihan Jurnalistik Dasar Bersama INBISNIS.ID, GRATIS!
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan. Sedangkan pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” imbuh Jokowi.
(PTW/Redaksi)