Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, pembayaran tagihan tersebut sedang berproses dan tengah menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Baca Juga : Pengurus Pasar Mingguan Perumahan Terangsari Bagikan Masker
"Sampai saat ini belum dibayar. Masih berproses ada sekitar Rp 196 miliar. Ini proses pembayaran menunggu approval Ditjen Anggaran di Kemenkeu," ujarnya saat Press Conference Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama PPKM Mikro Darurat yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/7).
Lebih lanjut Haryadi menyarankan, seharusnya pemerintah pusat perlu mencontoh skema pembayaran seperti yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu Pemprov Jawa Barat yang sudah membayar tagihan 50 persen.
"Misalnya di Bandung untuk isoman, itu dibayar oleh Pemprov. Jadi dibayar 50 persen dulu, kalau tidak salah pembayarannya 2 Minggu sekali jadi sudah jauh lebih baik," ungkapnya.
Baca Juga : Jokowi Kontrol Persiapan Penyaluran Beras Bantuan PPKM
Dia melanjutkan, hingga saat ini, di tengah pemberlakukan PPKM skala 4, pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel mulai berkurang.
Kebanyakan pasien memilih melakukan isoman di rumah karena sudah mampu mengantisipasi kebutuhan perawatannya.
"Jadi pada kenyataannya memang tamu di hotel isoman itu justru sedikit karena banyak yang isoman di rumah. Lebih tenang dan bisa mengantisipasi," pungkas Haryadi.
(PTW/Redaksi)