Kebijakan ini bisa dipertahankan ataupun diperlonggar, yakni jadi PPKM level 3 atau 2 atau 1. Secara nasional, kebijakan PPKM level 4 atau yang sebelumnya bernama PPKM Darurat belum mencapai target yang pernah diucapkan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, yakni kasus harian di bawah 10.000 kasus.
Kemarin kasus harian masih di atas 30.000 atau tepatnya 30.738 kasus. Selama PPKM Darurat hingga hari terakhir PPKM level 4, belum pernah kasus harian di bawah 10.000 kasus.
Baca Juga : Ikuti Pelatihan Jurnalistik Bersama INBISNIS, Gratis!
Sementara itu, kasus aktif masih cukup tinggi, yakni 535.135 kasus. Inilah jumlah pasien yang saat ini membutuhkan perawatan dan isolasi. Perlu dicermati ini adalah kasus aktif secara nasional dengan kondisi rumah sakit tiap daerah yang tidak merata.
DKI Jakarta yang memiliki kapasitas terbesar dalam perawatan dan isolasi malah mencatatkan kasus aktif terendah di Jawa, yakni 15.884 kasus pada Minggu (1/8/2021) pukul 12.00 WIB.
Parameter lain, kasus kematian masih cukup tinggi. Selama PPKM Darurat yang berlanjut hingga PPKM Level 4 ada 36.189 kasus kematian. Khusus kemarin ada 1.604 orang yang meninggal dalam sehari.
Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan keputusan perpanjangan ataupun pelonggaran PPKM harus didasarkan pada data di lapangan yang ilmiah dan valid.
"Dalam dokumen terbaru WHO ini tertera dua hal penting, yang harus diterapkan juga dalam mengambil keputusan tentang perubahan atau kelanjutan PPKM. Pertama, pembatasan sosial harus selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan data yang mungkin amat dinamis, baik di tingkat negara maupun sub-nasional. Kedua, kalau pembatasan sosial akan diubah / disesuaikan maka betul-betul harus berkomunikasi dengan masyarakat," ujar Yoga.
Bila melihat data terakhir, memang sulit untuk melonggarkan PPKM level 4 terutama di beberapa daerah yang masih jadi episentrum. Namun, keputusannya tetap di tangan pemerintah yang akan disampaikan hari ini.
(PTW/Redaksi)