Mengusung topik mengenai Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, webinar via zoom yang dimulai pukul 13.00 wib ini, menghadirkan Hendry Ch Bangun selaku Wakil Ketua Dewan Pers, dan Rudi Sembiring Meliala selaku Ketua Umum Media Online Indonesia (MOI).
Kegiatan diawali dengan pengenalan media INBISNIS oleh moderator Siska Pramita, dengan diikuti 45 peserta.
Dalam pemaparannya, Hendry menjelaskan poin penting kode etik jurnalistik, yakni independen, berimbang, tidak beritikad buruk, menguji informasi, faktual, tidak sebut korban susila dan kejahatan di bawah umur, tidak menyalahgunakan profesi, serta tidak berprasangka, diskriminatif dan SARA.
"Wartawan indonesis tidak menuliskan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, serta cacat jiwa," katanya.
Selain kode etik, ada pula pemaparan tentang Pedoman Ramah Anak (PPRA), Pedoman Media Siber, serta Aturan Terkait Media.
(SBN/PTW)