wrapper

Breaking News

Friday, 06 Aug 2021

Gelar Desa Binaan, BEM FH Unud Bawa Misi Daftarkan Hak Komunal Megandu

Ditulis Oleh 
Rate this item
(8 votes)
Permainan Megandu

--------------------

INBISNIS.ID, TABANAN - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) menggelar program desa binaan di Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

BEM FH Unud membawa misi untuk memelopori pendaftaran hak komunal permainan megandu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. 

“Kita akan berfokus pada isu KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) karena di Desa Adat Ole terdapat sebuah permainan tradisional yang belum mendapatkan perlindungan hukum yaitu permainan Megandu,” kata ketua pelaksana kegiatan, Kadek Mahesa Gunadi dalam sambutannya saat pembukaan desa binaan, Rabu (4/8).

Pria asal Bangli ini menuturkan, selain memelopori pendaftaran KIK, panitia pelaksana juga menghadirkan Kemenkumham untuk memberikan sosialisasi mengenai KIK. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Desa Adat Ole untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal mereka.

Ketua Pelaksana Desa Binaan BEM FH UNUD, Kadek Mahesa Gunadi

Pada kesempatan yang sama, Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja mengatakan kegiatan ini menjadi ajang penerapan ilmu yang didapat dari kampus.

“Desa binaan merupakan usaha kami untuk menerapkan ilmu yang kami dapatkan di kampus guna memberikan dampak signifikan bagi masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Bendesa Adat Ole Wayan Sunitra Merta menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh BEM FH Unud dan mendukung rencana pendaftaran KIK permainan Megandu. 

Titiang ngangganin prajuru adat Ole ngaturang suksmaning manah majeng ring adik-adik mahasiswa sampun peduli sareng kebudayaan driki, lan dumogi napi sane kaaptiang prasida memargi antar (Saya mewakili perangkat adat Ole mengucapkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa karena telah peduli dengan kebudayaan disini, dan semoga apa yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar),” ujarnya saat acara pembukaan.

 Bendesa Adat Ole Wayan Sunitra Merta

Untuk diketahui, megandu merupakan warisan budaya yang harus dilindungi, sehingga permainan tradisional ini penting untuk didaftarkan sebagai KIK. 

Mahesa menuturkan, megandu merupakan permainan tradisional masyarakat agraris di di Desa Adat Ole. Megandu biasanya dimainkan di sawah dengan melibatkan 10 orang atau lebih. Sebelum bermain, pemain membuat bola kecil dari jerami sebanyak anak yang ikut bermain.

Kemudian dalam areal permainan itu disiapkan tongkat yang ditancap di tengah-tengah arena, dan dilengkapi tali dari pelepah pisang. Lalu bola-bola jerami diletakkan di dekat tiang, kemudian ada seorang anak yang berjaga. Anak yang berjaga memegang tali, bertugas menjaga telur-telur tersebut. Sementara anak-anak lainnya berusaha mengambil telur.

(PTW/Redaksi)

Dibaca 531 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami