Tujuan dari sidang tersebut adalah untuk penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPD RI, sidangnya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (18/08/2021). Ketua DPD RI didampingi Mahyudin dan Sutan B Najamudin selaku wakil ketua.
La Nyalla lebih lanjut menjelaskan bahwa, berdasar dari Peraturan DPD RI tentang tata tertib, setiap anggota berhak untuk menjadi anggota pada alat kelengkapan secara bergilir dengan pembagian periode tahun sidang.
Dalam sidang alat kelengkapan yang ditetapkan adalah anggota Komite I sampai IV, PPUU, PURT, BK, BKSP, BAP, BULD dan Kelompok DPD di MPR.
"Kami berharap proses pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis, dan lebih mengutamakan asas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila," tandas La Nyalla.
Pada sidang DPD RI berikutnya, akan memilih pimpinan alat kelengkapan pada hari Kamis (19/8/2021) dan hasilnya akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-4 DPD RI Tahun Sidang 2021-2022 pada Jumat (20/8/2021).
(R.Daeng Lira/SBN)