Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi pada bantuan sosial (bansos) Covid-19 di kementrian sosial.
"Yang meringankan, terdakwa sudah cukup banyak menderita dan mendapat penghinaan dari masyarakat. Padahal terdakwa belum terbukti bersalah," kata hakim.
Hukuman yang diterima Juliari sontak menjadi perhatian warganet di sosial media, banyak yang kecewa atas hukuman yang diterima koruptor bansos tersebut.
"Maling ayam aj lbh lama dri maling uang rakyat...mbledosss mangan duit rakyat semoga siksa dunia akhirat..." ujar akun dhianelqiano.
"Kok gak hukuman mati??" kata akun cahayahiranidewy
Adapun, ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan,
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".
(SBN/Redaksi)