wrapper

Breaking News

Saturday, 28 Aug 2021

MPU Aceh Keluarkan Fatwa: Pemimpin yang Halalkan Ijmak Hukumnya Haram

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Masjid Raya Baiturrahman, Aceh

--------------------

INBISNIS.ID, LAMPEUNEURUET - Pemimpin muslim yang menghalalkan kemaksiatan yang telah disepakati oleh ulama atau ijmak baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram dan murtad.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Dalam fatwanya yang diputuskan dalam sidang paripurna pada Kamis (26/8/2021) Sekretariat MPU Aceh, Lampeuneuruet, Aceh Besar.

Keputusan ulama Aceh ini tertuang dalam Fatwa MPU Aceh tentang Pemimpin Muslim yang Menghalalkan Kemaksiatan Menurut Hukum Islam. Setidaknya ada enam poin yang terdapat dalam fatwa itu. Hukum haram dan murtad pemimpin muslim penghalal maksiat tertuang pada poin kelima.

Dilansir Acehkini, dalam fatwa itu dijelaskan bahwa pemimpin muslim adalah seseorang atau unsur kolektif yang diberikan amanah dan tanggung jawab menjalankan pemerintahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Sedangkan kemaksiatan adalah tindakan-tindakan atau perbuatan yang melanggar dan menyimpang dari ketentuan syariat Islam.

Ulama Aceh menyatakan pemimpin muslim wajib melahirkan regulasi, kebijakan, dan implementasi dengan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat secara umum.

Pemimpin muslim yang melegalkan atau membiarkan kemaksiatan bagi umat Islam baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram.

"Masyarakat wajib menaati kebijakan pemimpin muslim kecuali pada hal-hal yang menyalahi syariat Islam yang substantif," demikian bunyi poin keenam fatwa tersebut.

Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, mengatakan pengeluaran fatwa itu bukan karena rasa kebencian ulama kepada siapa pun. 

"Tapi ini betul-betul tulus ikhlas kami mengeluarkan fatwa hukum ini," katanya.

Fatwa itu diharapkan menjadi pegangan kepada semua orang yang Allah berikan amanah. 

"Dan menjadi perlindungan, agar jangan sampai dalam menjalankan kewenangan itu tidak mendapat rida Allah SWT, bahkan sampai kepada keluar dari Islam," ujarnya.

(Sumber: Acehkini/SBN)

Dibaca 247 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami