wrapper

Breaking News

Tuesday, 07 Sep 2021

Permudah Masyarakat, Rupbasan Bantul Luncurkan Aplikasi Rubanis

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Aplikasi RUPBANIS

--------------------

INBISNIS.ID, YOGYAKARTA - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bantul Muhammad Syukron Anshori mengembangkan inovasi baru di bidang teknologi informasi yaitu dengan menghadirkan aplikasi RUBANIS (Rupbasan Bantul Integrated System) dalam versi android dan versi web. 

Aplikasi ini menjadi sebuah sarana yang menghadirkan informasi secara cepat tentang Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang mampu membuat Berita Acara secara semi otomatis untuk melayani masyarakat dan Aparat Penegak Hukum terkait.

Syukron Anshori pada Jumat, (3/9) di Bantul, D.I Yogyakarta menyampaikan, guna meningkatkan pelayanan publik dan mendukung program Revolusi Digital Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, aplikasi RUBANIS hadir demi menjawab tuntutan masyarakat saat ini yang membutuhkan kecepatan informasi dan kemudahan dalam pelayanan.

Aplikasi RUBANIS dibangun dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh Rupbasan Kelas II Bantul. Upaya-upaya perbaikan dan inovasi terus dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan  kepada masyarakat. Seiring perkembangan era teknologi digital, maka kebutuhan akan pelayanan yang mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi bergerak, maka Rupbasan Kelas II Bantul berusaha menjawab kebutuhan tersebut dengan membangun aplikasi ini.

Selain itu, semakin kompleksnya permasalahan dalam sistem penegakan hukum terpadu di Indonesia serta peningkatan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang semakin tinggi, diperlukan koordinasi dan konsolidasi antar aparat penegak hukum di Indonesia dalam proses penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Sejalan dengan kebutuhan itu, Aplikasi RUBANIS ini memiliki fungsi yang dapat digunakan oleh setiap Aparat Penegak Hukum sehingga pelayanan publik yang dilaksanakan semakin baik.

Sebagai contoh, proses pengeluaran Benda Sitaan Negara (Basan) maupun Barang Rampasan Negara (Baran) yang diajukan oleh masyarakat yang dulu dapat diselesaikan dalam waktu 30-60 menit, belum lagi proses di Kejaksaan Negeri, saat ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 menit. Hal ini bermanfaat sekali bagi masyarakat sebagai objek pelayanan publik. Kepuasan yang dirasakan masyarakat tercermin dari testimoni yang diberikan oleh masyarakat.

Untuk mendapatkan manfaat dari aplikasi RUBANIS sangat mudah. Siapapun dapat mengunduh aplikasi RUBANIS di Playstore atau dapat pergi ke laman web http://rupbasan-bantul.kemenkumham.go.id/ klik pada menu rubanis begitupun cara menggunakannya tidaklah sulit, terdapat penjelasan pada menu Bantuan.

(PTW/Redaksi)

Dibaca 325 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami