Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat mengatakan, alih fungsi lahan itu akan dilakukan dengan membudidayakan tanaman komoditas seperti jambu, kopi, jagung dan sayur-mayur. Untuk melaksanakan rencana alih fungsi lahan atau Grand Design of Alternative Development (GDAD) itu, BNN bersama unsur terkait, akan lebih dulu melakukan pendekatan kepada masyarakat.
”Program nasional di Badan Narkotika Nasional itu ada namanya Grand Design of Alternative Development (GDAD), itu nanti akan dialihfungsikan. Dialihfungsikan maksudnya adalah bahwa yang awalnya ditanami tanaman terlarang yaitu ganja, nanti dialihfungsikan ke tanaman yang bermanfaat. Misalnya, tanaman produktif seperti jagung, kopi dan lain-lain sebagainya, ” kata Aldrin Hutabarat dilansir KBR, Kamis (9/9).
Aldrin juga mengingatkan masyarakat, jangan menanam tanaman ganja karena dapat dipidana dengan Undang-undang Narkotika. Sanksi hukumannya bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sejak Januari hingga Agustus kemarin, BNN sudah memusnahkan sejumlah ladang ganja di beberapa kabupaten-kota di Aceh. Misalnya di Aceh Besar, Nagan Raya, dan Aceh Utara.
(PTW/Redaksi)