Menurut Sulpiadi, Penghentian pekerjaan ini karena pekerjaan bangunan ritel modern (Indomaret) ini belum memiliki rekomendasi dan izin dari Dinas terkait.
"Kami menghentikan sementara pekerjaannya karena tidak memiliki rekomendasi dan ijin dari Dinas terkait," katanya
"Dan hingga saat ini pihak kontraktor belum pernah melapor di Pemerintah Desa dan Kecamatan," lanjut Sulpiadi
Sebelumnya beberapa hari lalu telah ditegur oleh kasi trantib kecamatan dan Kades Pao agar menghentikan pekerjaannya namun tetap saja berlanjut.
Sesuai hasil koordinasi dengan Dinas P2, UKM dan Dinas Perijinan belum mendapatkan rekomendasi dan izin prinsip dan menyarankan agar sementara dihentikan pekerjaannya adapun kontraktor yaitu Hadi dan pengawas atas nama Irfan dan pekerja bangunan sebanyak 25 orang beralamat di Makassar.
"Irfan menyampaikan bahwa selama ini kami tidak tahu soal izin dan pimpinan kami menyuruh bekerja saja," kata Irfan selaku pihak pengawas
"Dan kesimpulannya untuk sementara pekerjaan dihentikan sambil menunggu pihak kontraktor dari Makassar," tegas Sulpiadi.
(Abdul Rahim/SBN)