Anggota DPRD DKI F-PKS Abdul Aziz menilai tuduhan Giring itu tergolong pencemaran nama baik. Oleh karenanya eks vokalis Nidji itu bisa digiring ke meja hijau.
"Oh iya (berpotensi pidana), itu pencemaran nama baik kalau memang dilaporkan. Saya kira kalau mau diseriusin sama Gubernur, nanti jadi kasus hukum,” ujarnyA dilansir JituNews (1/10/2021).
Sebelumnya, Giring Ganesha menuding Anies Baswedan menggunakan APBD DKI untuk kepentingan Pilpres 2024. Salah satu yang disorot adalah anggaran terkait penyelenggaraan Formula E yang dianggap tak jelas.
“Rekam jejak pembohong ini harus kita ingat sebagai bahan pertimbangan saat pemilihan nanti di 2024. Jangan sampai Indonesia jatuh ke tangan pembohong. Jangan sampai Indonesia jatuh ke tangan Anies Baswedan," cetusnya dalam video di akun Twitter PSI.
Bagi Giring dan PSI, langkah ngotot Anies menggelar Formula E adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap rakyat yang sedang kesusahan terhadap Pandemi.
Dia mengingatkan warga Jakarta, saat ini pemilih Anies juga sedang kesusahan akibat pandemi. Bukannya meringankan beban, kata Giring, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu malah menggunakan uang pajak DKI untuk membayar rencana tuan rumah Formula E di Jakarta.
(SBN/Redaksi)