Kendati tidak dirincikan daftar 18 negara tersebut, namun disebutkan bahwa tidak tercantum Negara Singapura sebagai negara yang diizinkan masuk ke Indonesia. Ini dikarenakan Singapura belum memenuhi ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ujarnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, dikutip dari kompas, Selasa (12/10).
Luhut menyampaikan, terkait proses karantina, bagi kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri, wajib menjalani proses karantina selama lima hari. Kebijakan ini juga berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing.
"Untuk orang Indonesia yang datang (dari luar negeri), berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi saya kira resikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali penerbangan internasional di Bali mulai 14 Oktober ini.
(PTW/Redaksi)