Kepada INBISNIS, pelaksana humas BNN ini menyatakan bahwa ada 11 pasien atau yang disebut sebagai klien diserahkan kepada pihak BNN, tindakan awal yang dilakukan adalah pemeriksaan fisik oleh dokter, lalu diikuti dengan tes urine untuk mengetahui sejauh mana tingkat adiksi atau ketergantungan terhadap narkoba, setelah itu baru dilakukan konseling.
“Jadi dari 11 klien ini, 1 orang bebas dari rehabilitasi karena ia hanya mengantar temannya dan setelah di tes memang negatif,” jelas Zulziah.
10 orang dilanjutkan dengan konseling yang terdiri dari 3 wanita dan 7 pria selama 8 kali pertemuan kurang lebih 2 bulan. Disebabkan karena mereka masih sekolah maka pihak BNN melakukan rehabilitasi rawat jalan, dengan kesepakatan bersama jadwal rehabilitasi dengan para konselor BNN.
Menurut Zulziah bahwa orang yg menyalahgunakan Narkoba yg pasti tidak akan sembuh seperti sedia kala, namun program rehabilitasi fungsinya memulihkan, sehingga jika selesai rehabilitasi sang anak harus mendapat perhatian untuk tidak kembali dalam lingkungan dimana narkoba mudah diperoleh.
“Lem AHA Aibon atau sejenisnya masuk dalam kategori bahan Adiktif. Jika disalahgunakan akan berdampak pada kondisi fisik dan mental. Sayangnya penyalahgunaan tidak masuk dalam UU 35 tahun 2009, namun berdasarkan peraturan Kemenkes nomor 2415 dan Peraturan Kepala BNN No 17 tahun 2016 penyalahgunaan Lem yang berdampak pada kondisi fisik dan mental wajib direhab,” tegas Zulziah mengakhiri pembicaraan dengan INBISNIS.
(Anto Hoda/Redaksi)