Pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate serta Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoro, menjelaskan bahwa sejak 2018, telah diblokir Pinjol ilegal sebanyak 4.874. Sedangkan pada tahun 2021 ini, terulang kembali pemblokiran serupa sebanyak 1.856 Pinjol ilegal di berbagai platform, baik itu Website, Play Store, YouTube, Facebook dan Instagram.
Demi menciptakan platform yang bebas manipulasi, bebas dari praktik penipuan, pemberantasan Pinjol ilegal dengan cara memblokirnya bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati. Lebih selektif. Untuk itu, Menkominfo, Johnny G. Plate, menjelaskan pihak OJK akan melakukan pengayaan kembali sehingga nantinya Pinjol berbasis platform digital mendapatkan pengesahan secara hukum.
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya dalam siaran pers usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dengan penerbitan penyelenggaraan Pinjol yang baru dan dinyatakan legal secara hukum, namun apabila di saat bersamaan masih terdapat praktik-praktik ilegal yang menyertainya, Kominfo akan bertindak tegas dengan dibantu oleh Kapolri untuk segera berantas tindak pidana terkait Pinjol ilegal tersebut.
“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar. Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.
(NMH/Redaksi)