Pelatihan Gada Pratama Satpam tingkat Polda NTT digelar selama 2 minggu di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo.
Pelatihan tersebut terselenggara berkat kerjasama Polres Nagekeo dengan PT. Dewata Flores Santosa dengan jumlah peserta yang terlibat sebanyak 131 orang dari berbagai daerah di NTT.
"Kita harapkan untuk pelatihan ini dapat berjalan dengan baik, dapat menghasilkan tenaga security atau Satuan Pengamanan yang handal yang mengerti tugas pengamanan, karena pengamanan sesungguhnya sangat diharapkan oleh masyarakat, oleh setiap orang, " ungkap Kapolres Nagekeo, ketika diwawancarai awak media, Rabu (20/10/2021).
"Untuk pembukaan pelatihan, hari ini kita mulai dan akan selesai selama 2 minggu kedepan dan para pelatih dari Polri sendiri, juga beberapa tenaga yang kita butuhkan, tapi yang profesional, " jelas Hendrik lebih lanjut.
Kapolres Nagekeo mengemukakan bahwa, berdasarkan amanat undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, Menjelaskan bahwa Satpam adalah tenaga yang dapat membantu tugas Kepolisian.
"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, undang-undang no 2 tahun 2002 , tentang Polri, bahwa Tugas pemeliharaan Kamtibmas dilaksakan oleh Polri dan dibantu oleh Polisi khusus, kemudian penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pam Swakarsa. mereka ini mengembang tugas kepolisian secara terbatas di wilayah dimana mereka ditugaskan, " jelasnya.
Kata Kapolres Nagekeo, Materi yang akan disajikan kepada peserta merupakan materi-materi preventif kepolisian.
"Materi-materi preventif ini, dibidang-bidang pencegahan. Bagaimana cara mengamati, bagaimana cara melihat, menjaga, lingkungan dan sekitarnya. Tugas Fungsi kepolisian secara umum tetap diberikan," papar Kapolres.
(Petrus Fua Betu Tenda/Redaksi)