wrapper

Breaking News

Sunday, 24 Oct 2021

Syarat Penerbangan Masuk/Keluar Bali Wajib Tes PCR

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Kalaksa BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin

--------------------

INBISNIS.ID, DENPASAR - Minggu, 24/10/2021 pemerintah telah secara resmi mewajibkan setiap penumpang yang ber moda transportasi udara untuk melakukan penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Syarat naik pesawat selanjutnya, yakni calon penumpang diminta wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR.

Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen dan GeNose, tak lagi berlaku. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021. 

Surat Edaran Nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan pada hari jumaat tanggal 22 Oktober dan akan tetapi lebih efektifnya berlaku minggu 24 Oktober hari ini.

Banyak kritikan tentang kebijakan yang baru direlease oleh pemerintah terkait harga tes PCR agar harganya jangan terlalu mahal.

Namun pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000. Harga tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Masih merujuk regulasi yang sama, untuk harga tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000.

Saat diwawancarai INBISNIS.ID disela-sela kegiatan apel bersama guna menyambut wisman di bandara i gusti ngurah rai kemarin ujar Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan pihaknya merujuk dalam tiga aturan yang berlaku SE Mendagri 53, SE Satgas Nasional 21 dan SE KeMenhub 88 semua esensinya mengatur persyaratan masuk dan keluarnya menuju bali.

“Untuk penerbagan internasional masih menjalakan aturan yang telah dilakukan dengan wajib tes PCR sedangkan aturan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dimana tes antigen ke PCR, untuk wisatawan domestik yang masuk ke Bali rata-rata perhari yang datang bisa mencapai 9000 sampai dengan 10.000 orang yang datang melalui bandara internasional  i gusti ngurah rai,jika ada peralihan kebijakan yang semula antigen menjadi PCR kami dari satgas mengantisipasi pergerakan wisatawan domestik yang justru mengalir perjalan yang menggunakan moda transportasi darat dan laut oleh karena itu sinergitas antara  Dishub, satpol PP, Kkp dan TNI angkatan laut bisa memperkuat dan pengetatan di pintu masuk menuju provinsi bali,” katanya.

Pihaknya berharap dan para awak media kita munculkan sifat optimisme kepada semua pihak agar bisa berjalan dengan lancar dan angka penularan covid 19 kita bisa tekan.

(Fery Fadly/SBN)

Dibaca 316 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami