Dalam temuan Audit Negara tersebut ada 447 Puskesmas, Kantor Dinas Kesehatan Kota, RS Pemerintah maupun swasta menemukan kelebihan uang Insentif Covid pada nakes. Demikian edaran PPSDM Kesehatan Kemenkes RI yang dikirim Sekum PERSI Sulsel Dr Haderati Razak M.Kes setiap RS (22/10).
Surat bernomor KU.02.0413/12843/21 merilis 447 Institusi kesehatan yang kelebihan pembayaran yang insentif. Walau dalam surat edaran tersebut tidak menyebutkan berapa jumlah nakes yang harus menģembalikan kelebihan uang insentif Covid-18
Kelebihan pembayaran ini bukan klaim RS, tapi uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid, tutur Ns Syarifah Yuliana S.Kep Staf Pengelola Covid-19 RSIF Makassar kepada INBISNIS ID (23/10).
"Memang harus hati hati menginput data karena masuk dalam sistem aplikasi. Salah ketik, bisa terbaca lain oleh sistem, tegas Syarifah.
“Itulah kami di RSIF Makassar tidak termasuk dalam edaran PPSDM Kemenkes di atas.Kita teliti betul sebelum diinput ke sistem. Pihak RS dikasih waktu 2 minggu untuk pelaporan jasa medis tersebut. Kelebihan ini bukan kesengajaan dari tenaga kesehatan (Dokter, perawat, analists, radiografer, bidan) tapi faktor X,” ungkapnya.
Ia meyampaikan, diketahui, perawat insentifnya Rp 7.500.000; Dokter umum Rp 10 000 000 dan Dokter spesialis Rp 15.000.000. Dana ini langsung di transfer PPSDM Kemenkes RI ke rekening nakes ybs yang sebelumnya telah dibuatkan di BRI.
"Jadi kecil kemungkinan nakes yang tidak terlibat penanganan Covid mendapat insentif.
“Seharusnya begitu menerima transferan dari Pusat, harus segera melapor ke Manajemen RS bahwa dana insentif yang masuk per bulan Rp 10.000 000 padahal Dia perawat. Artinya ada kelebihan. Berdasarkan laporan ini Direktur akan menyurat ke PPSDM Kemenkes bagaimana mekanisme pengembaliannya,” kata Ifa.
(A Rivai Pakki/Redaksi)