wrapper

Breaking News

Tuesday, 09 Nov 2021

Banyak Bangunan Lapak Tidak Taat Aturan

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

INBISNIS.ID, TERNATE - Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Isnain Pansiraju mengatakan bahwa banyak bangunan lapak di Kota Ternate yang tidak taat aturan. 

Hal ini harus ditertibkan, kalau kajian yang telah dilakukan dan menyalahi Perda No 2 Tahun 2012 kemudian terbukti menyalahi tata ruang dan peruntukannya, PUPR akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembongkaran.

“Dua hari lalu, -maksudnya Minggu (7/11) kami bersama-sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate telah melakukan pembongkaran satu bangunan yang terletak di sebelah Utara pasar Sabi-Sabi”, tegas Isnain.

“Bangunan ini dibongkar, lanjut Isnain karena tidak sesuai dengan peruntukan ruang juga pembangunannya tidak menggunakan APBD, sehingga bukan merupakan aset daerah. Bangunan ini hanya bagunan tambahan yang dibangun pihak ke tiga,  namun menyalahi prosedur dan aturan makanya harus dibongkar, tutur kadis yang baru dilantik bulan lalu,” tambahnya.

Isnain juga mengatakan bahwa masih banyak bangunan lapak sepanjang Jalan Yos Sudarso mulai dari Akehuda sampai kalumata perlu ditertibkan sehingga PUPR akan melakukan pendataan terhadap lapak yang melakukan pelanggaran dengan menyalahi perda No 2 tahun 2012,  PUPR akan mengambil langkah-langkah penertiban dengan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai  aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Henny St. Muda mendukung langkah-langkah yang dilakukan Dinas PUPR dan Perindag Kota Ternate untuk menertibkan terhadap bangunan-bangunan liar karena tindakan pembongkaran ini menurutnya sudah tepat.

Lebih jauh disampaikan anggota DPRD dari fraksi Demokrat ini bahwa sesuai perda No 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate tahun 2012-2032 pada pasal 59 disebutkan bahwa sanksi dapat diberikan kepada Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang, pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi, pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kota, Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, juga, pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.

(Anto Hoda/Redaksi)

Dibaca 352 Kali Terakhir disunting pada Tuesday, 09 November 2021 12:48

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami