“Bertempat di 5 distrik, miras dan narkoba ini perlu terus kita sosialisasikan karena begitu berkembangnya kondisi Kabupaten Fakfak bahwa anak anak remaja mabuk mabukan,” katanya.
Hal ini disebabkan oleh minuman keras ataupun narkoba ini sangat membahayakan.
Oleh karena itu pemerintah daerah melalui Kesbangpol bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut menjaga Kabupaten Fakfak ini dari miras dan narkoba.
Miras dan narkoba ini ada beberapa jenis, baik itu yang resmi maupun yang tidak resmi atau yang melalui sebuah penelitian oleh Badan POM ataupun yang ilegal atau tidak resmi.
Ia menghimbau agar di Kabupaten Fakfak ini tidak boleh sampai terkontaminasi minuman keras dan narkoba tersebut selain narkoba juga terdapat bahan bahan adiktif lainnya seperti lem aibon.
“Ini juga membahayakan banyak masyarakat,terlebih utama anak-anak kita yang kemudian menggunakan lem aibon sehingga bisa memabukkan,” tuturnya.
“Hal ini sangat membahayakan generasi kita ini harus kita jaga bersama sehingga tidak membahayakan organ tubuh, saraf otak Jantung, paru-paru, ginjal dan sebagainya,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya sangat diharapkan agar semua menjaga jangan sampai minuman keras dan narkoba ini menjadi budaya kita.
“Sekali lagi atas nama pemerintah kami sangat mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat sama-sama dapat menjaga Kabupaten Fakfak ini dari miras dan narkoba,” imbuhnya.
“Kita tidak bisa mengandalkan aparat saja dalam hal ini kepolisian dan yang dibantu oleh TNI atau Pemerintah tetapi juga dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat agar dapat ikut menjaga Kabupaten Fakfak dari minuman keras dan narkoba,” tandasnya.
(Amatus Rahakbauw/Redaksi)