wrapper

Breaking News

Friday, 12 Nov 2021

Berusaha Kabur, Residivis Pencurian di Mamuju Terpaksa Dilumpuhkan

Ditulis Oleh  Gid/Redaksi
Rate this item
(0 votes)
(istimewa)

--------------------

INBISNIS.ID, MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju melalui unit Resmob berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian Handphone berinisial A alias Adi Botak (24) di sebuah rumah di Jl. Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Selasa (9/11/2021).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan membenarkan keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti, pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali diproses dalam kasus serupa," beber Kasat Reskrim dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Saat dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan lagi 5 kali pencurian sejak bebas dari Rutan kelas IIB Mamuju karena kasus pencurian pada bulan November tahun 2020. Selain itu juga ditemukan 2 unit HP di rumahnya yang merupakan barang hasil curian dan digunakan oleh pelaku.

Adapun TKP pencurian yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polresta Mamuju yaitu :

1) Sebuah rumah di Jl. Husni Thamrin pada tanggal 16 Januari 2021 mencuri 1 unit laptop merk ASUS

2) Sebuah rumah di Jl. Andi Depu pada tanggal 16 Januari mencuri 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX KING

3) Sebuah kosan di Jl. Umar Dar tanggal 20 Oktober 2021 mencuri 1 unit HP merk OPPO Reno 4

4) Sebuah rumah di Jl. RE. Martadinata pada tanggal 4 November 2021 mencuri 1 unit HP merk OPPO F11 Pro

5) Sebuah kosan di Jl. Jend. Sudirman pada tanggal 5 November 2021 mencuri 1 unit laptop merk ASUS

Dikatakannya, pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban di Kecamatan Mamuju.

Selanjutnya, Unit Resmob Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penelusuran serta penangkapan terhadap pelaku kasus tersebut. 

"Barang buktinya yakni satu unit HP merk OPPO Reno 4 dan satu unit HP merk OPPO F11 Pro, dari situ kemudian kita telusuri," terangnya. 

Pada saat dibawa untuk pengembangan, sambung Kasat Reskrim, untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari barang bukti (BB), di jalan di Jl. Husni Thamrin saat mobil berhenti untuk menanyakan alamat, pelaku sempat melarikan diri dengan cara menendang pintu belakang sebelah kiri mobil saat terbuka dan mengenai salah satu personil Resmob hingga terjatuh. 

Selanjutnya, pelaku melompat keluar mobil dan melarikan diri ke arah semak-semak.

Karena tidak kooperatif dan melawan petugas dengan melarikan diri, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas . 

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya," sambung Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD Kabupaten Mamuju untuk pengobatan, kemudian dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Mamuju, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

(Gid/Redaksi)

Dibaca 241 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami