wrapper

Breaking News

Thursday, 25 Nov 2021

LBH/YLBHI Bali: Proses Hukum Tergantung Dari Pihak Korban

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Istimewa

--------------------

INBISNIS.ID, DENPASAR - Lembaga bantuan Hukum (LBH) atau yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia(YLBHI) Bali terkait adanya kasus pelecehan seksual di Kampus Universitas Udayana.

Direktur LBH/YLBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning, pada, Rabu (24/11/2021), mengatakan bisa dilanjutkan ke jalur hukum tapi semua itu kembali kepada kondisi korban. 

"Bicara advokasi seksual itukan bicara tentang sikis,  kalau kami di Lbh kuat, tapi bagaimana dengan korban. Jadi, kami harus lihat korban terlebih dahulu," tandasnya 

Lanjut Vany,  sejauh ini LBH/YLBH Bali sudah melakukan komunikasi  dengan Psikiater, dan korban sangat mengalami trauma barat, dan sejauh ini korban sudah di kasih obat sama Dokter.

"Kita sudah nanya langsung ke psikiater, bagaimana si kondisi korban ternyata mereka trauma dan pada waktu itu korban sudah dikasih obat oleh Dokter," katanya

Vany mengungkapkan, LBH/YLBH Bali sudah melakukan pendamping terhadap korban tapi dari keluarga korban pada pertengahan Januari lalu tiba-tiba datang kemari untuk mencabut surat kuasa, dan itu ada suratnya di LBH.

"Kami mendampingi tapi ditengah laporan sudah sampai di kampus, tapi ditengah bulan Januari tiba-tiba keluarga korban datang kemari untuk menyerahkan pencabutan kuasa, dan surat kuasa itu ada di LBH," ungkapnya 

Vany, terkait dengan pencabutan laporan tersebut LBH/YLBHI mencoba menanyakan pihak korban ternyata mereka mengalami tekan batin sehingga pihak korban terdorong untuk melakukan pencabutan laporan yang sedang berjalan, tapi sejauh ini LBH dengan pihak korban komunikasi sudah bagus. 

"Tapi kami masih komunikasi dalam artian pada saat proses sebelum pencabutan surat kuasa, itu intimidasi terhadap korban tinggi waktu itu sehingga korban terdorong untuk melakukan pencabutan surat kuasa," ujarnya

Kata Vany, terkait lanjut atau tidaknya kasus kekerasan seksual ini kembali lagi kepada pihak korban, apakah mereka dalam keadaan siap atau tidak. Jika mereka siap maka proses hukum pun akan dilakukan.

"Kami tanya ke korban apakah diteruskan atau bagaimana. Jika korban siap untuk lanjut secara hukum maka LBH akan siapkan lagi surat laporan terbaru terkait kasus ini," tuturnya

LBH/YLBHI Bali akan terus melakukan koordinasi dengan psikiater terkait kondisi korban, jika korban dalam kondisi baik maka besar kemungkinan LBH/YLBHI akan mendorong masalah ini ke rana Hukum.

"Kita lihat dulu kronologinya seperti apa, terus kita akan bekerja sama dengan psikiater karena beda menangani korban kekerasan seksual ya, terus kita melihat alat bukti secara hukum itu mampu mengayomi atau tidak," tutupnya

(Dionisius Harum/Redaksi)

Dibaca 317 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami