wrapper

Breaking News

Sunday, 05 Dec 2021

Honor Belum Dibayar, Panitia Pilkades Desa Mahal Mengeluh

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Muh. Lukman Laba, Kepala Desa Mahal, Omesuri, Lembata

--------------------

INBISNIS.ID, LEMBATA – Pemilihan Kepala Desa Mahal, Kecamatan Omesuri, Lembata sudah selesai dilakukan yang berpuncak pada Senin (8/11). Suksesnya Pesta demokrasi ini tak luput dari campur tangan Panitia Pilkades dan Tim Pengawas Pilkades Desa Mahal 2021. Walaupun demikian, hingga Minggu (5/12) honorarium belum diberikan oleh pihak Pemerintah Desa Mahal kepada Panitia dan Tim Pengawas Pilkades Desa Mahal. Hal ini membuat Panitia Pilkades mengeluh. 

Kepada INBISNIS.ID, Bensa Orolaleng, salah seorang pengurus Panitia Pilkades Mahal mengatakan, sudah menjelang sebulan setelah pemilihan Kepala Desa Mahal tetapi honor belum mereka terima. Padahal, sesuai aturan, honor diberikan sesuai dengan kerja keras panitia. Artinya, setelah Panitia menyukseskan Pilkades, maka Panitia berhak mendapat honor dari desa bersangkutan.

Hal yang sama disampaikan oleh Kosmas Kopaq, Ketua Pengawas Pilkades Mahal. Menurutnya, Pemerintah Desa Mahal tidak menghormati kerja keras panitia. Hal ini terbukti, honor yang dijanjikan belum diberikan oleh Pemerintah Desa dengan alasan yang masih kontroversial. 

Sementara itu, tim keamanan di desa (Hansip/Linmas) yang mengawal kegiatan Pilkades sudah mendapat honor sebesar Rp. 150.000. Honor tersebut dibagikan dari rumah ke rumah oleh salah seorang aparat desa Mahal atas nama Sunarto Dato

Tunggu Petunjuk Panitia Kabupaten

Kepala Desa Mahal, Muh. Lukman Laba ketika dimintai keterangannya mengatakan anggaran untuk honorarium Panitia maupun tim Pengawas Pilkades Mahal sudah dicairkan. Namun, kendalanya adalah Pemerintah Desa Mahal belum mendapat petunjuk positif dari Panitia Kabupaten. Hal ini beralasan karena di Mahal pernah ada Panitia Pilkades yang diketuai oleh Gabriel Manek bersama anggotanya tetapi tim ini sudah mengundurkan diri sebelum momen puncak Pilkades dilangsungkan. Mereka mengundurkan diri pada Rabu (13/10) bertepatan dengan rapat Penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa Mahal. 

Kemudian, Panitia Pilkades Mahal yang baru pun dibentuk untuk menggantikan Panitia lama. Panitia yang baru diketuai oleh Paulus Pati Hobamatan. Panitia baru yang dibentuk ini bekerja hingga selesai proses pemilihan Kepala Desa.

Menurut Muh. Lukman Laba, sesuai asas keadilan, honorarium mesti diberikan juga kepada Panitia Pilkades Mahal yang lama. “Walaupun mereka sudah undur diri tapi kita mesti pertimbangkan juga volume kerja mereka. Artinya, tidak mungkin honor itu diberikan hanya kepada Panitia yang baru. Ini kan tidak mungkin. Jadi kita tunggu petunjuk dari Panitia Kabupaten. Soal anggaran saya sudah cair sejak lama. Saya ini bertanggung jawab soal anggaran,” ungkap Kepala Desa Mahal, Minggu (5/12).

Selain itu, Kosmas Kopaq selaku ketua Tim Pengawas Pilkades Mahal menjelaskan bahwa pada Sabtu (4/12), Panitia dan tim pengawas Pilkades diundang oleh Pemerintah Desa untuk mengikuti rapat di Kantor Desa tersebut guna membahas honorarium. Namun, rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena Panitia dan tim Pengawas menolak keputusan Pemerintah Desa yang menghendaki agar honorarium dibagi 50 persen untuk Panitia lama dan baru.

“Rapat bubar karena kami tidak terima keputusan dari Pemerintah Desa. Jadi kami minta rapat lagi nanti hari Selasa bersama Panitia Baru dan lama, BPD dan juga Pemdes supaya kami tahu ide untuk bagi honorarium ini dari mana apakah dari Panitia lama atau ini kemauan sepihak dari Pemdes,” jelasnya.

Itu Otoritas Kepala Desa

Sekretaris Daerah Lembata, Paskalis Ola Tapobali selaku Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lembata mengatakan, honorarium untuk Panitia dan Tim Pengawas Pilkades Mahal merupakan otoritas Kepala Desa. Oleh karena itu, Panitia Kabupaten tidak mengintervensi.

“Itu otoritas Kepala Desa ya, karena menggunakan APBDes. Kalau yang biasa kami lakukan di Kabupaten, honorarium disesuaikan dengan pelaksanaan tugas  yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas melebihi setiap tanggal 10 dalam bulan, maka dianggap atau dibayar sebulan penuh. Tapi kalau di bawah tanggal 10, maka hak diberikan kepada penggantinya. Jadi pakai pendekatan orang bulan saja pak,” jelasnya lewat WhatsApp, Minggu (5/12).

Untuk diketahui Panitia Pilkades Mahal yang mengundurkan diri yakni Gabriel Manek, Harun Hobamatan, Rafael Saverinus, Fransiska Inang, Goreti Lipaq, Samirudin Lukman dan Sunarto Dato. Namun, Sunarto Dato dan Samirudin Lukman didaftarkan kembali untuk tetap menjadi Panitia karena keduanya – sesuai aturan – termasuk dalam aparatur desa. Kemudian, tim pengawas yang mengundurkan diri yakni Fatima Lokang dan Petrus Boli.

Sementara itu, Panitia baru yang dibentuk yakni Paulus Pati Hobamatan, Sukiman Abdullah, Bensa Putra Orolaleng, Dominika Derang Odel, Eduardus Kopa Peuobuq, Sunarto Dato dan Samirudin Lukman. Sedangkan dua orang dari Tim pengawas yang mengundurkan diri digantikan oleh Antonius Amo dan Mahmud Lukman. Pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades yang baru ini berdasarkan surat petunjuk dari Panitia tingkat Kabupaten tentang Pengunduran diri Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas Desa Nomor:  BU.140/2308/Dinas PMD/X/2021. 

(Antonius Rian/Redaksi)

Dibaca 871 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami