Selama lebih sepekan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperketat aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagaimana yang diinstruksikan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, masyarakat harus turut berpartisipasi dalam mencegah dan penyebaran virus covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik yang menjadi kebiasaan menjelang hari raya, tertuang dalam instruksi tersebut.
Bagi penggiat dan pengelola tempat wisata diminta untuk mendukung pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid19, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri pada poin ke 4 (Empat) khusus pengaturan tempat wisata menyebutkan bahwa :
a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai peraturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah yang dianggap sebagai destinasi pariwisata favorit antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten / Kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
(Andi Rusman /Redaksi)