wrapper

Breaking News

Friday, 10 Dec 2021

Ariadi Kukuhkan Kepala Adat Dayak Paser di Kecamatan Sepaku

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Istimewa

--------------------

INBISNIS.ID, PENAJAM PASER UTARA - Amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kepala Adat Besar Dayak Paser guna memperkuat kelembagaan Kepala Adat Besar Dayak Paser perlu melakukan konsolidasi di semua tingkatan kepala adat Dayak Paser.

"Tepatnya pada hari Sabtu (4/12/2021), Ahmad Ariadi D selaku Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan mengangkat dan mengukuhkan melalui prosesi pengambilan sumpah janji 17 kepala Adat Dayak Paser di Kecamatan Sepaku yang kita tahu adalah merupakan calon Ibu Kota Negara Baru Republik Indonesia yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Fadliansyah selaku Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Sekjen Dayak Paser Kalimantan.

Adapun Kepala Adat yang diangkat dan dikukuhkan adalah :

Pengukuhan Kepala Adat Dayak Paser :
1. Kepala Adat Besar Dayak Paser Propinsi Kalimantan Selatan : Sudarman.
2. Kepala Adat Dayak Paser Kab. Kukar : Jumiati
3. Kepala Adat Dayak Paser Kecamatan :
    a. Kec. Penajam : Yusni
    b. Kec. Babulu : Nasuhar
    c. Kec. Sepaku : Johansyah
    d. Kec. Longkali : Juriansyah
4. Kepala Adat Dayak Paser Desa/Kelurahan :
    a. Kel. Sotek : Dendy Burhan
    b. Kel. Sepan (Wilayah Hukum Adat Kel. Sepan dan Desa Bukit Subur) : Dawa Nurdin
    c. Desa Babulu Darat : Susanto
    d. Desa Binuang (Wilayah kerja Desa Binuang, Desa Telemow & Kel. Maridan) : Mardiani
    e. Kel. Pemaluan : Agusni
    f. Desa Bumi Harapan (Wilayah Hukum Adat Desa Bumi Harapan & Desa Bukit Raya) : Basir
    g. Kel. Sepaku (Wilayah Hukum Adat Kel. Sepaku, Desa sukaraja & Desa Karang Jinawi) : Amah Hasan
    h. Desa Tengin Baru : Arifin Amri
    i. Desa Semoi Dua (wilayah Desa Semoi Dua, Desa Argomulyo & Desa Sukomulyo) : Sahli
    j. Kel. Mentawir ( wilayah hukum adat Kel. Mentawir dan Desa Wonosari): Sahjan

Diketahui bahwa pengangkatan kepala adat Dayak Paser melalui penunjukkan setelah melalui proses penilaian oleh tim seleksi yang di SK kan oleh Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan sesuai ketentuan AD/ART, bukan melalui proses pemilihan karena menurut Fadli pemilihan itu identik dengan politis dan fragmatisme sehingga asas musyawarah dan mufakat yang diperkuat dalam kelembagaan adat Dayak Paser.

Kegiatan tersebut menjadi sarana silaturahmi dan konsolidasi sekaligus memperkuat kelembagaan. Fadliansyah berharap dalam rangka menyambut IKN kita sebagai masyarakat adat Dayak Paser yang memiliki wilayah dapat diikut sertakan dalam proses pembangunannya.

"Kami sangat mendukung IKN yang berlokasi di Kecamatan Sepaku Kab. PPU. Bahkan dalam waktu dekat kami akan melaksanakan aksi mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU IKN", pungkasnya.

Dalam acara tersebut dilakukan penyerahan Surat Pernyataan pengakuan lahan di Kecamatan Sepaku dari ahli waris kesultanan Kutai Kartanegara yang diwakili oleh Juru bicaranya M. Marwan kepada Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan yang disaksikan oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara (H Hamdam)."


(Tri Wahyudi/Redaksi)

Dibaca 291 Kali Terakhir disunting pada Saturday, 11 December 2021 09:29

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami