wrapper

Breaking News

Thursday, 16 Dec 2021

Samsat Denpasar Diserbu Warga, Menjelang Berakhirnya Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Antrian Warga Di Kantor Samsat Denpasar

--------------------

INBISNIS.ID, DENPASAR - Untuk membantu meringankan beban masyarakat Bali yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor karena krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19, Gubernur Bali, I Wayan Koster menerapkan salah satu kebijakan strategis dengan memberikan relaksasi pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Pergub ini mulai berlaku tanggal 04 Oktober 2021 sampai 17 Desember 2021, butuh sedikit kerja keras untuk mensosialisasikannya kepada warga dalam kondisi Pandemi Covid-19”, tutur I Ketut Yasa Suarsana, Sebagai Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Kamis (16/12), di ruang kerjanya.

Ditengah kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Pandemi Covid-19, UPTD PPRD Kota Denpasar gencar melakukan berbagai upaya untuk membantu menyadarkan masyarakat agar dapat mengapresiasi kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor.

“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan cara jemput bola ke masyarakat, seluruh staf UPTD turun ke rumah warga melakukan door to door, menemui wajib pajak, mengingatkan dan memantau pembayaran tunggakan pajak”, tambahnya, ditengah kesibukannya di Kantor UPTD PPRD Kota Denpasar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Pergub ini mencakup tiga kebijakan penting, yaitu :
1. Kebijakan diskon pajak, wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak 2 tahun dan tunggakan pajak diatas 2 tahun dibebaskan baik pokok, bunga maupun denda,
2. Kebijakan pemutihan, wajib pajak hanya membayar pokoknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda.
3. Kebijakan gratis BBNKB II (balik nama), wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan tangan kedua dari pemilik sebelumnya kepada pemilik kendaraan saat ini.

Menurut I Ketut Yasa Suarsana, menjelang berakhirnya kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor di kantor UPTD PPRD Denpasar terlihat lonjakan pengunjung yang cukup besar dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Kondisi seperti ini selalu terjadi setiap tahun disaat ada kebijakan diskon pajak kendaraan, sepi diawal namun ramai menjelang berakhirnya kebijakan.

“Sama seperti tahun lalu kalau menjelang berakhirnya baru mulai ramai, sampai antri begini apalagi besok hari terakhir pasti makin numpuk antriannya” kata Made Dian seorang petugas di Kantor UPTD PPRD di Denpasar.

Antusiasme warga yang tinggi terhadap kebijakan ini karena dirasakan manfaatnya sangat meringankan dalam hal biaya disamping memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak daerah sehingga sangat diharapkan bisa terus diadakan setiap tahunnya.

“Kami sebagai masyarakat sangat antusias menyambut program ini karena sangat membantu kami melaksanakan kewajiban membayar pajak dan semoga tahun depan bisa diadakan lagi”, kata Eka seorang pengunjung kepada INBISNIS.ID, Kamis (16/12).

Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar I Ketut Yasa Suarsana menuturkan, kerja keras untuk memenuhi target pajak yang ditetapkan membutuhkan strategi, upaya lain yang kami lakukan adalah menjalin kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan LPD yang sejauh ini berjalan baik. Beberapa LPD yang sudah bekerja sama antara lain LPD Kepaon, Kesiman, Ubung, Sidakarya, Pedungan, Penatih, Pohgading, Peguyangan dan Laplap.

“Karena ada target yang harus dicapai sehingga kita perlu melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan itu, meskipun ditengah Pandemi Covid-19 target yang kami kejar saat ini sebanyak 350 unit perhari”, pungkas I Ketut Yasa Suarsana".

(Herman Yosef Subu Sadipun/Redaksi)

Dibaca 284 Kali Terakhir disunting pada Thursday, 16 December 2021 15:06

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami