Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui Video Conference, pada Rabu (15/12/21) Siang.
Di kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT kegiatan ini dilangsungkan di Aula Hotel Pepita Danga.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat daerah yakni Pemda Nagekeo, DPRD Nagekeo, Polres Nagekeo, Kodim 1625 Ngada dan masyarakat penerima sertifikat yaitu yang diwakili oleh masyarakat desa Aeramo, Kecamatan Aesesa.
Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo mengemukan bahwa terkait program PTSL atau sertifikat tanah gratis, BPN Nagekeo targetkan sebanyak 2168 sertifikat diterbitkan pada tahun 2021.
"Dari 2168 itu tersebar di beberapa wilayah desa dan kelurahan. Pertama di wilayah kelurahan Mbay 2, jumlahnya 179. Berikutnya, di desa Ola Ia. Desa Ola Ia kita tidak terbitkan sertifikat, itu kita hanya tertibkan tanah-tanah yang sudah ada sertifikat lama. Kita ambil lagi koordinatnya untuk kembali pada posisinya, untuk menghindari tumpang tindih di kemudian hari," Jelas Kakan BPN Nagekeo, Dominikus B. Insatuan.
"Selanjutnya, desa Nggolombay untuk sertifikatnya 271, Labolewa ada 205, Wolowea timur ada 37, Aeramo 1553 dan untuk menertibkan sertifikat lama itu, di Aeramo ada 41. Aeramo itu yang tahun ini dilakukan pengukuran, jumlah yang diukur itu, 880 bidang. setelah itu Desa ulupulu 1, ada 128 dan kelurahan Mbay 1 ada 55," Beber Dominikus.
Dominikus menjelaskan bahwa program PTSL di kabupaten Nagekeo direalisasi dalam 3 item kegiatan.
Pertama, Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), jumlahnya mencapai 2168.
Kedua, Pendaftaran dan Pemetaan Tanah (PPT), untuk mengukur dan mematahkan, juga memungkinkan melakukan sertifikat sebagainya. terdata sebanyak 880 bidang tanah.
Ketiga, K4 artinya mematahkan kembali sertifikat tanah yang telah terbit pada tahun sebelumnya yang masih menggunakan koordinat lokal. terdata sebanyak 1225 bidang tanah.
Dominikus mengutarakan bahwa sesungguhnya tujuan PTSL adalah untuk memetahkan dan mendaftarkan tanah milik masyarakat, selanjutnya, sebagai alat bukti kepemilikan tanah hingga bisa digunakan sebagai modal usaha.
"Seperti yang disampaikan Bapak menteri tadi, dengan sertifikat ini dapat dijadikan modal usaha, tetapi tadi diingatkan, jangan dipakai untuk konsumtif tetapi buat usaha," Imbau Dominikus.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo, melalui Asisten 3 bupati Nagekeo, Agus Fernandez menegaskan bahwa tahun 2025 proses sertifikat di kabupaten Nagekeo ditargetkan lengkap terdata.
Hal itu sesuai dengan amanat pemerintah pusat dan provinsi, maka untuk mencapai target tersebut semua pihak diminta untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama.
"Untuk itu saya atas nama pemerintah kabupaten Nagekeo, Memohon dengan sangat kepada, Bapak Desa, Bapak Lurah, Bapak Camat dan kita semua yang hadir pada kesempatan kali ini, kita semua memberikan dukungan nyata. Minimal tahun 2025 itu, meski belum lengkap tetapi ada yang sudah kita petakan dan kita daftarkan", Tegas Asisten 3 Bupati Nagekeo.
(Petrus Fua Betu Tenda/Redaksi)