wrapper

Breaking News

Monday, 20 Dec 2021

Bunga Pinjol Ilegal Semakain Mencekik Warga Karawang

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Istimewa (Ilustrasi)

--------------------

INBISNIS.ID, KARAWANG- Mungkin pernah dengar pepatah orang tua atau orang yang di tuakan?
"kamu jangan pernah berurusan ataupun mendekat dengan yang namanya "Rentenir (orang yang suka meminjamkan uang dengan bunga mencekik)".

(18/12) saat jurnalis INBISNIS.ID, menyambangi kediaman seorang yang pernah terlibat dan berurusan dengan Rentenir Pinjaman Oline atau (Pinjol) di karawang, warga yang berinisial (AB) yang namanya engan di sebuatkan oleh media ini, saat di komfirmasi ia menuturkan dengan logat Khas Sunda Karawang (sudah diartikan dengan bahasa Indonesia), saya (AB) sedikit merasa terbanatu dengan adanya Pinjol (pinjaman Online), nggak susah dan ribet, cukup mempersiapkan persaratan dokumen yang Pinjol minta, bermodalkan KTP dan photo selfi maka persyaratan yang di butuhkan akan segera di proses oleh pihak Pinjol.

Tuturnya dan mulai menceritakan pengalamannya saat berurususan dengan Rentenir Pinjol "Saya mulai terlibat dengan Pinjol (Pinjaman Oline) di awal bulan Oktober tahun 2021. Kemudian mulai meminjam sejumlah Uang sebesar Rp.6.600.000, dan di Transfer oleh Pihak Pinjol lewat rekening Bank BCA, saya menerima Transferan yang masuk ke rekening sebesar Rp.6.270.000, saat saya mengkonfirmasi transferan yang kurang dari kesepakatan pinjaman awal, pihak Pinjol mengatakan itu terbeban karena adanya biaya Administrasi.

Tambahnya, Pinjaman awal itu semua harus dikembalikan dengan total bisa mencapai 100% dari pinjaan awal, dan belum termasuk dana tambahan karena adanya denda keterlambatan. Tidak kurang dari Rp.14.517.600 total yang harus dikembalikan. Dengan rincian sebagai berikut 24 x 604.900, namun dengan catatan tidak ada keterlambatan atupun denda yg lain-lainnya.

"Jadi untuk pengembalian bunganya saja harus mengembalikan sebesar Rp.8.247.600, "(Waduh berat sekali untuk kembalikan utang pinjaman awal... sambil menepuk jidatnya). (AB) berharap kepada pemerintah atau pihak terkait agar ada Regulasi yang terkait penerapan bunga atau denda-denda yang saat ini di terapan di pinjaman online, agar tidak terlalu memberat kan kepada peminjam. Walaupun memang pada saat meminjam modal sangat terbantukan dengan pinjaman, dengan persaratan yang di mudahkn oleh sistem yang ada di pinjol tutupnya".

Sementara itu di sisi lain, jurnalis INBISNIS.ID mengkomfirmasai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 157 lewat Elektronik Mail atau surat Elektronik, menuturkan, yang dikutip lansung dari sebagian Pesan dan jawaban Email dari OJK 157:

Agus Budian, menuturkan "Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) disektor Perbankan, Pasar Modal dan Lembaga Keuangan non Bank (seperti Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan lain-lain). Adapun kegiatan usaha Fintech yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech peer to peer lending), Fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Fintech Securities Crowdfunding (SCF).

"Otoritas Jasa Keuangan tidak mengatur mengenai jumlah besaran Biaya-biaya yang timbul dari proses pinjaman seperti bunga maupun denda. Hal tersebut pada umumnya tercantum dalam Perjanjian Kredit ataupun syarat dan ketentuan pada saat pengajuan. Kami menyarankan Bapak atau Ibu untuk membaca secara teliti dan cermat isi dari syarat dan ketentuan maupun perjanjian kredit sebelum menyetujui suatu proses pengajuan kredit. Jika Bapak atau Ibu sudah mengklik setuju ataupun menandatangani perjanjian tersebut, maka hal tersebut menandakan Bapak atau Ibu sudah setuju dan sadar terhadap besaran dari semua biaya-biaya tersebut.

"Jika Bapak atau Ibu memiliki kesulitan pembayaran dan keberatan dengan hal tersebut Bapak atau Ibu dapat mengajukan restrukturisasi atau permohonan keringanan pembayaran kepada Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan. Namun keputusan diterima atau tidaknya pengajuan restrukturisasi kredit sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga jasa keuangan terkait, dimana keputusan tersebut wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, Lembaga Jasa Keuangan mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh Lembaga Jasa Keuangan agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab, agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider)" Tutup, Agus Budian.

(Agus Budiana/FF)

Dibaca 252 Kali Terakhir disunting pada Monday, 20 December 2021 12:26

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami