wrapper

Breaking News

Monday, 20 Dec 2021

KSPI Kecewa Terhadap Keputusan UMK Jawa Tengah

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Istimewa KSPI Jawa Tengah

--------------------

INBISNIS.ID, SEMARANG - Perlu diketahui bahwa Jawa Tengah (Jateng) saat ini menerapkan aturan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan tidak menerapkan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP), ketika UMK diputuskan otomatis UMP sudah tidak berlaku.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim selaku Sekertaris KSPI Jateng merasa kecewa terkait UMK yang di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Senin (20/12).

Menurutnya, Jawa tengah saat ini menyandang upah terendah secara nasional " kami sudah menyampaikan rasa kecewa ini kepada pak Ganjar selaku orang Nomor satu di Jateng, ketika beliau menetapkan upah dibawah rata-rata Nasional, sedangkan saat ini posisi Jawa tengah menyandang upah terendah secara nasional," ungkapnya.


Kemudian dari buruh Jawa Tengah sendiri terutama dari KSPI Jawa Tengah memohon kepada Gubernur Jawa Tengah untuk segera merevisi UMK tahun 2022.
"Kami dari buruh Jawa tengah terutama dari KSPI memohon kepada pak Ganjar untuk segera merevisi UMK tahun 2022 agar sesuai harapan kami yaitu tuntutan diatas 10%". Terangnya.

Pasalnya UU cipta kerja yang digunakan untuk penetapan UMK telah dinyatakan inkonstutional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah keputusan UMK pada tanggal (25/11), dinyatakan bahwa UU cipta kerja yang digunakan untuk penetapan UMK oleh pak Ganjar Pranowo, dan dinyatakan oleh MK Inkonstutional bersyarat.

"Artinya perbaikan selama 2 tahun, kalau belum dilakukan sebelum 2 tahun, maka UU ini dinyatakan Inkonstutional bersyarat. Dan melanggar UUD 45 sebagai hukum tertinggi negara ini",  ucapnya.

Sebagai perwakilan buruh Jawa Tengah, Aulia berpesan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk meletakkan hukum diatas politik untuk kepentingan masyarakat di masa pandemi.

"pesan yang ingin kami sampaikan yaitu pak Ganjar harus meletakkan hukum diatas kepentingan politik , jadi hukum di negara ini sudah menyatakan bahwa UU untuk penetapan UMK 2022 yang dilakukan oleh pak ganjar itu sudah melanggar, dan mohon untuk di revisi. Yang kedua kami meminta kenaikan itu memang jelas, artinya pak Ganjar harus paham kebutuhan kami disaat pandemi Covid-19 saat ini yang sangat luar biasa", pesanya.

Begitupun Aulia meyakini bahwa jika UMK dinaikan sebesar 10% , otomatis daya beli masyarakat akan semakin meningkat, sehingga masyarakat dan pengusaha akan sama-sama akan saling diuntungkan.

Dalam waktu dekat KSPI akan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sebagai ungkapan rasa keberatan atas penetapan UMK, dan akan melanjutkan melalui jalur hukum yang akan ditempuh untuk menggugat keputusan UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa tengah.

Lanjutnya KSPI juga akan tetap melakukan aksi secara masif serentak di Jawa tengah , dan akan melakukan mogok kerja jika gubernur Jawa tengah tidak melakukan revisi UMK.

"Semua sudah kami sampaikan terkait konsep , maka kita akan tunggu pak Ganjar, Kemudian kita akan melalui jalur hukum yang akan kita tempuh untuk menggugat keputusan UMK pada pak Ganjar". Terangnya.

(Adimungkas E/FF)

Dibaca 255 Kali Terakhir disunting pada Tuesday, 21 December 2021 13:31

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami