Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Adip Rojikan S.I.K., M.H selaku Kabid Humas Polda Maluku Utara saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (21/12), mengatakan pengamanan Operasi Nataru akan dilaksanakan dengan sandi operasi “LILIN KIE RAHA-2021”, selama 10 (sepuluh) hari kedepan, terhitung dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 januari 2022, Polda Maluku Utara akan melakukan Pengamanan, untuk Personil Polda Malut beserta Jajaran yang akan dilibatkan dalam pengamanan menjelang Nataru yaitu 569 personil, terdiri dari 99 Personil Polda Maluku Utara, 470 Personil Polres beserta jajaran.
“Sementara jumlah Pos yang akan disiapkan Polda Malut dan Polres dan Jajaran yaitu 87 Pos, terdiri dari 53 Pos pengamanan, 31 Pos pelayanan dan 3 Pos terpadu, adapun yang akan menjadi tempat pengetatan dan pengawasan yaitu Gereja, Terminal, Pelabuhan Laut, Bandara, tempat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan juga tempat objek wisata serta tempat pergantian disaat tahun baru. Dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level Tiga”. Ucap perwira menengah Polri ini.
(Operasi Zebra di Kota Ternate, Foto: Anto Hoda, INBISNIS.ID)
Adip menjelaskan sebelum Nataru nanti Polda Malut akan melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan Instansi terkait, Pengurus Gereja, Manajemen tempat perbelanjaan dan Pengurus Wisata. Apa yang harus diperhatikan selama Nataru nanti.
“Kita berharap masyarakat tidak mengabaikan kebijakan tersebut, meskipun kondisi Covid-19 saat ini menurun. Tetap harus menjaga Protokol kesehatan dan sama-sama melaksanakan Natal dan Tahun Baru ini di rumah saja, jangan sampai gelombang ketiga terulang kembali", tambah pria yang ber pangkat 3 bunga melati emas ini.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, mari bersama-sama menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Nataru serta menghimbau kepada masyarakat jika meninggalkan rumah, pastikan situasi rumah dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran maupun pencurian, juga dilarang menjual atau menyediakan dan bahkan mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) dan narkoba". Tegasnya.
(Anto Hoda/Redaksi/FF)