Berawal dari viralnya di sosial media (FB) terkait perlakuan penganiayaan yang di lakukan seorang pengendara mobil Toyota Prado BK 995. Dalam kurun waktu kurang lebih dari 24 jam Tim Opsnal Polrestabes Medan berhasil mengamankan Pelaku disalah satu cafe di Kota Medan lalu menggiringnya ke Mako Polrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak," ucap Kabid humas
Dalam siaran Persnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumatera Utara.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut," sebut Hadi didampingi Direskrimum Kombes Pol Tatan Dorsan Atmaja, Senin (27/12/2021) petang.
Di samping itu Hadi juga mengatakan Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses perkaranya.
"Saat ini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami," tegas Hadi.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam Siaran Pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012.
"Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut," kata dia.
Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki tanggung jawab.
"Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak," terangnya.
Di ketahui unit polrestabes Medan berhasil mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban. "Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial," Pungkas Nurlela.
(Syamsir/Redaksi)