wrapper

Breaking News

Thursday, 30 Dec 2021

Waspada Gelombang Protes Masyarakat Adat, Berpotensi Petaka untuk Waduk Lambo

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Keterangan Foto: Masyarakat Adat Labolewa Melaporkan Dugaan penggelapan data tanah ke Polres Nagekeo

--------------------


INBISNIS.ID-NAGEKEO, Geliat pembangunan Waduk Lambo atau Bendungan Mbay di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum berjalan mulus.

Gelombang protes terus bermunculan dari masyarakat adat terdampak pembangunan mega Proyek Strategis Nasional (PSN), yang diperkirakan menghabiskan dana Rp.1,7 Triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gelombang protes terhadap pembangunan waduk Lambo oleh masyarakat Adat berpotensi melahirkan Petaka terhadap kesuksesan PSN Waduk Lambo di Nagekeo, jika tidak diselesikan secara bijak oleh Pemerintah.

Mulanya, aksi protes terhadap PSN Waduk Lambo mengalir dari masyarakat yang tidak Menyetujui lokasi titik nol pembangunan waduk yang terletak di Lowo Se, namun kini merambah hingga kepada masyarakat Adat Labo, Lele dan Kawa (Labolewa) yang pada mulanya telah mendukung penuh PSN Waduk Lambo.

Masyarakat Adat Labolewa kini menyoalkan terkait pendataan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Nagekeo yang diduga telah melakukan penggelapan data tanah milik masyarakat Adat.

Dugaan masyarakat Adat Labolewa menguat ketika adanya kocar-kacir soal luas lahan pembangunan waduk Lambo dan peta bidang tanah milik masyarakat Adat Labolewa.

Selain itu, BPN Nagekeo diduga telah mencatat nama-nama penggarap atas tanah ulayat masyarakat Adat Labolewa sebagai pemilik, sedangkan oleh masyarakat adat tanah-tanah yang telah terdata atas nama-nama perorangan tersebut adalah tanah komunal milik suku dalam masyarakat Adat Labolewa.

Hal yang lebih menyakitkan adalah terdapat pemilik ulayat atau orang yang sesungguhnya memiliki hak atas tanah masyarakat Adat Labolewa justru tidak terdata dan terakomodir dalam daftar ganti kerugian tanah pembangunan Waduk Lambo.

Fakta lainya, masyarakat Adat Lobolewa menemukan adanya suku baru yang ikut terdata oleh BPN Nagekeo dan menguasai tanah masyarakat Adat Labolewa, padahal eksitensi suku tersebut tidak pernah ada sebelumnya dalam sejarah peradaban masyarakat Adat Labolewa.

Atas dugaan-dugaan tersebut masyarakat Adat Labolewa telah melakukan upaya klarifikasi ke BPN Nagekeo hingga meminta fasilitasi penyelesaian persoalan oleh pemerintah desa dan kecamatan namun tidak membuahkan hasil dan menuai solusi atas aduan masyarakat Adat Labolewa.

Kini masyarakat Adat Labolewa melayangkan Laporan Polisi atas dugaan penggelapan data tanah tersebut ke Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo.

Vinsensius Penga misalnya, mewakili masyarakat Adat Kawa, kini telah mengadukan ke Polres Nagekeo perihal penguasaan tanah masyarakat Adat Kawa oleh "LD" dari suku Nakarobho yang sesungguhnya tidak memiliki hak atas tanah ulayat masyarakat Adat Kawa.

Sayangnya, BPN Nagekeo mengamini penguasaan tanah ulayat masyarakat Adat Kawa oleh "LD" dengan alasan formil administratif karena data peta bidang tanah tersebut tidak dapat diubah. Alasan BPN Nagekeo tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat Adat Kawa selaku pemilik ulayat yang sah atas tanah yang dikuasai oleh "LD".

Dengan demikian Masyarakat Adat Kawa melaporkan "LD" ke Polres Nagekeo, pada Senin (27/12/2021). Laporan Masyarakat Adat Kawa diterima oleh Polres Nagekeo dan tercatat dalam Laporan polisi Nomor: LP/B/107/XII/2021/NTT/Res Nagekeo/SPKT "C".

"Kami sudah Lapor ke Polres Nagekeo, kami merasa sangat-sangat dirugikan. Kami berharap Polisi segera panggil dan periksa beliau karena perbuatanya telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Adat Kawa. Kami minta diproses hukum dan Polres Nagekeo semestinya menjamin kepastian hukum masyarakat Adat Kawa, karena perbuatan beliau (LD) merugikan kami" Jelas Vinsensius, Selasa (28/12).

Vinsensius menegaskan bahwa, masyarakat Adat Kawa sangat mendukung pembangunan Waduk Lambo, asalkan pemerintah dan pihak-pihak terkait mampu memastikan hak-hak masyarakat Adat diakomodir secara baik.

"Sebagai masyarakat Adat Kawa, desa Labolewa, kami sangat mendukung pembangunan waduk Lambo, sepanjang hak-hak kami diakomodir dan di administrasikan secara baik. Juga dapat Dipertanggungjawabkan baik secara hukum formil dan hukum Adat", Tegas Vinsensius.

Selain Vinsensius Penga, Masyarakat Adat Labolewa lainya, yang ikut mengadukan terkait Kucar-kacir pengadaan tanah adalah Hendrikus Kota, dari Suku Ana Nuwa, Markus Wolo, dari Suku Ebu Da'i dan Wilem Napa (perihal tanah Warisan). 

 

(Petrus Wua Betu Tenda/Redaksi)

Dibaca 976 Kali Terakhir disunting pada Thursday, 30 December 2021 12:24

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami