Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Desa dan BPD atas Penyelenggaraan pemerintahan yang dianggap GATAL (Gagal Total) dalam menjalankan amanah rakyat sebagaimana pernyataan Ketua AMPD-KWL, Sengaji Kamarudin yang diterima media ini, Senin (3/1/2022).
"Pemerintah Desa Kalikur WL Dan BPD GATAL (Gatal Total) dalam menjalankan amanah rakyat. Hal ini terbukti karena banyak persoalan yang tertumpuk yang tidak pernah diselesaikan dan seolah-olah masyarakat kewalahan mencari jalan keadilan. Berbagai indikasi, dan juga fakta temuan yang bisa dibuktikan namun terkesan dilindungi," ungkapnya.
Selain itu, lebih jauh, Sengaji Kamarudin Menegaskan, "Bahwa tindakan penyegelan dua kantor yakni kantor desa dan juga kantor BPD Desa Kalikur WL tersebut sebagai bentuk protes dan Mosi tidak percaya terhadap pemerintah yang terkesan selalu membiarkan suara kami yang murni mengawal segala bentuk kejoliman dan penyelewengan yang ada. Kami muak untuk terus menyaksikan praktik kejahatan di Desa,"lanjutnya.
Tujuh Tuntutan
Sikap Aliansi dalam penyegelan kantor desa dan kantor BPD desa Kalikur WL ini bertolak pada 7 tuntutan yang menjadi kegelisahan berkepanjangan bagi warga di desa bersangkutan sebagai berikut:
1. Mendesak BPD dan Pemdes untuk segera menghadirkan Pihak DINSOS PMD Lembata untuk mengklarifikasi soal pemberhentian Perangkat Desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasuri sebagaimana yang telah dijanjikan Oleh DINSOS PMD Pada kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2022 di Desa Kalikur WL.
2. Mendesak BPD dan Pemdes untuk segera menghadirkan pihak Inspektorat Kabupaten Lembata untuk melakukan audit investigasi terkait kasus dugaan korupsi sesuai Surat SP2HP dari TIPIKOR Kabupaten Lembata sesuai janji yang disampaikan oleh Inspektorat pada saat Sosialisasi Dana Desa Tahun 2022 di Desa Kalikur WL.
3. Mendesak Pemdes dan BPD untuk segera menyampaikan Progres Pengembalian Dana Temuan Selisih Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.23.122.774, juga Selisih Temuan WC Fiktif Tahun 2015 Kurang Lebih Rp.5000.000, dan hasil temuan kesalahan KPM BLT Tahun 2020 sebesar Rp.7200.000.
4. Mendesak Pemdes dan BPD untuk segera mengklarifikasi Indikasi Penyalahgunaan Wewenang terhadap Proses Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimana terdapat hilangnya hak masyarakat dalam memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.
5. Mendesak BPD untuk mengambil sikap tegas dalam mengusut tuntas indikasi Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2018 yang terjadi di Desa Kalikur WL yang sudah diproses sejak 13 Desember 2020 Sesuai dengan Surat Aduan Masyarakat ke Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Sesuai Informasi dari Pihak TIPIKOR Kabupaten Lembata bahwa Pihak TIPIKOR sudah dua kali bersurat ke Inspektorat dan Bupati Kabupaten Lembata. Sampai sekarang, belum ada tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Lembata.
6. Mendesak BPD untuk melakukan Print Out Rekening Desa minimal 4 tahun terakhir.
7. Mendesak BPD untuk segera melakukan klarifikasi Dana SILPA TA. 2020 - 2021 yang merupakan rentetan dari SILPA Bawaan TA. 2019 dengan indikasi Penyalahgunaan anggaran karena tidak dilakukan penyetoran kembali oleh Bendahara ke Rekening Desa dengan Selisi kisaran Rp.181.000.000.
Untuk itu, AMPD KWL, menyegel dua kantor tersebut sebagai bentuk protes tajam dan mosi tidak percaya masyarakat Desa Kalikur WL terhadap dugaan praktek penyelenggaraan Pemerintah Desa dan BPD Desa Kalikur WL yang dinilai secara tahu dan mau membiarkan persoalan di desa bertumbuh subur tanpa solusi.
Tidak Respons Pertanyaan Wartawan
Untuk mendapat informasi tambahan, wartawan media ini berusaha menghubungi Ketua BPD Kalikur WL dan Penjabat Kepala Desa Kalikur WL melalui pesan WhatsApp, Senin (3/1). Namun, dua orang penting tersebut hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban balasan.
(Antonius Rian/Redaksi)