Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Properti Kadin Bali, Wayan Jayantara menjelaskan, IMB dan PBG jelas memiliki perbedaan, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya, IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.
Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Pembatasan kegiatan pembangunan.
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
e. Pembekuan PBG.
f. Pencabutan PBG.
g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung.
i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
“Saat ini membangun tidak lagi menggunakan IMB tapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai PP 16 Tahun 2021. Sosialisasi IMB ke PBG sudah dilakukan sejak Agustus 2020 dan pemberlakuannya sudah dimulai Agustus 2021. Namun karena ada pemerintah daerah yang tak merespon cepat atau belum merealisasikan regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah mengakibatkan pengembang kesulitan membangun rumah bersubsidi”, tandas Wayan Jayantara kepada INBISNIS.ID, Kamis (6/1).
Ia mengatakan beberapa kali telah melakukan komunikasi dengan instansi terkait di beberapa pemerintah daerah yang belum merespon ataupun merealisasikannya namun masih saja ada alasan administrasi, SDM belum siap dan situasi pandemi padahal dengan sistem online sesungguhnya pengusaha bisa lebih cepat mengurus PBG, sepanjang persyaratan lengkap, tiga hari bisa selesai perizinannya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi ekonomi saat ini khususnya kawan-kawan di property sangat sulit. Mestinya tak lagi terhambat dengan beban administrasi dan biaya tinggi sehingga dengan demikian perekonomian khususnya di property bisa dapat bergerak. Karena jika tidak direspons cepat perubahan aturan itu maka banyak asset dan perumahan bersubsidi macet dan tak bisa dilanjutkan terutama di Kabupaten Tabanan dan Buleleng yang merupakan lahan property terbanyak, khususnya rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pengurusan PBG ini sesungguhnya kemauan politik kepala daerah saja. Terbukti Denpasar dan Badung begitu ada perubahan regulasi, langsung menerapkan izin PBG karena kepala daerahnya segera menerbitkan Perwali dan Perbup”, pungkas Wayan Jayantara.
(Herman Yosef Subu Sadipun / FF)