wrapper

Breaking News

Saturday, 15 Jan 2022

Bejat! Seorang Pria Tua Cabuli Anak Di Bawah Umur

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Foto : Tersangka MS

--------------------

INBISNIS.ID, Deli Serdang - MS Alias Anto Kambing (50) warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang mencabuli anak di bawah umur inisial ANS (15) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tak berkutik saat di ciduk Unit PPA Polresta Deli Serdang.

Adapun kronologi kejadian bermula saat korban dan pelapor yang tinggal bersama dirumah pelaku, lebih kurang satu bulan lamanya pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.

Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 korban pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebut, selanjutnya pelapor menemui korban di rumah uwak korban dan pelapor menanyakan kenapa pergi dari rumah pelaku, lalu korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS.

Mengetahui adiknya di cabuli, AF (29) yang merupakan Abang Kandung Korban warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang membuat laporan kepada pihak yang berwajib.

Berdasarkan laporan abang kandung dan hasil dari keterangan saksi inisial, W (59) Ibu Rumah Tangga warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab.Deli Serdang bersama D (14) Pelajar warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Polisi langsung menjemput tersangka.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH saat di temui di ruangannya mengatakan, pelaku diamankan Pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam. Kemudian tim melakukan pengintaian dirumah abang kandung tersangka Supriadi.

Setelah di ketahui keberadaannya Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandungnya. Namun awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri dengan bersembunyi di bawah kolong tempat tidur, namun sudah dikepung oleh Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sehingga pelaku dapat ditemukan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang," tambahnya.

"Tersangka mengakui benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka, setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruang tamu di atas tempat tidur di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket kuota hp ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja." kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan, tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di kebun sayur.

Dihadapan Polisi pelaku mengakui terakhir kali mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di boyong Mako Polresta Deli Serdang.

(Syamsir / Redaksi)

Dibaca 201 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami