Upaya mengembangkan kopi colol, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merubah nama dan nomenklatur Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pocoranaka menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Plus Kopi Colol.
Kini secara resmi SMAN Plus Kopi Colol, sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor DPMPTSP.421.5/113/PTSP/VII/2021 Tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Plus Kopi Colol di Kabupaten Manggarai Timur tangal 14 Juli 2021 lalu.
Kepala Sekolah SMAN Plus Kopi Colol Bernadus Hadu, S.Pd mengatakan, perubahan nomenklatur sekolah ini merupakan jawaban atas tantangan yang dihadapi masyarakat Colol dalam pengolahan kopi, dari cara tradisional ke cara moderen. Sehingga SMAN Plus Kopi Colol mejadi lembaga pendidikan merubah mindset masyarakat Colol.
Oleh karena itu, kata Bernadus, sekolah sudah merespons cepat keputusan dinas untuk menyediakan lahan praktikum siswa di tahun pelajaran 2021/2022.
“Sekolah sudah merespons cepat keputusan dinas terkait. Oleh karena itu, sejak tahun ajaran baru di bulan Juli lalu, untuk mendukung pengembangan kopi Colol, kami sudah siapkan lahan kopi untuk praktikum siswa," tuturnya.
“Luas lahan kopi yang siap dipakai yaitu: lahan sekitar lingkungan sekolah seluas 0,3 ha, lahan milik tenaga pendidik seluas 64 ha, lahan kopi orang tua murid seluas 462,733 ha dan lahan kopi Paroki St. Petrus Colol seluas 4 ha dan hingga saat ini, lahan kopi praktikum siswa yang paling besar adalah milik orang tua wali murid," ujar Bernadus.
Bernadus menjelaskan, usai menyediakan lahan kopi, tahap berikutnya, siswa akan melakukan kegiatan praktik pengelohan lahan tanah, pembibitan, peremajaan sampai proses kopi siap dipasarkan.
Masih dijelaskannya, salah satu kendala dalam proses pengolahan lahan kopi adalah soal ketersediaan pupuk untuk sejumlah luas lahan yang tersedia tesebut.
“Langkah berikutnya, dalam semester genap tahun 2022 ini siswa membuat pengelohan pupuk organik dengan target 20 ton, semua bahan baku pembuatan pupuk organik tersebut, bersumber dari 536 siswa di SMAN Plus Kopi Colol”.
Bernadus pun menyampaikan terima kasih dan meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan semua stakeholder yang turut bekerja keras untuk menerbitkan SK pergantian nama dan nomenklatur sekolah.
“Semoga ada bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sebagai intervensi dalam mendukung proses pelatihan para siswa, terutama ketersediaan alat pencacah pupuk organik, pengolahan kopi dan lain-lain dalam proses pembelajaran," pintah Bernadus.
Sementara itu, Koordinator Pengawas tingkat Kabupaten Manggarai Timur, Lukas Sumba, S.Fil menggelar sosiallisasi dihadapan para guru, ketua komite, dan siswa, tentang perubahan nomenklatur sekolah berdasarkan Surat Keputusan dinas terkait pada Sabtu (08/01/2022) lalu di lapangan apel SMAN Plus Kopi Colol.
Dalam sosialisasinya, Lukas mendorong para siswa dan tenaga pendidik, untuk mengembangkan Kopi Colol melalui pendidikan dan pelatihan secara formal.
“Untuk memahami, mengembangkan dan meningkatkan produksi kopi Colol sebagai daerah wisata kopi yang sudah terkenal di kancah internasional, maka siswa perlu belajar lebih dalam, terutama cara pengolahan kopi secara modern yaitu melalui pendidikan dan pelatihan Formal," ujar Lukas.
Lukas juga meminta kepada semua guru agar mendidik siswa dari hati, terutama memberikan mereka bekal di bidang keahlian pegolahan kopi sesuai kurikulum dan permintaan dinas agar sejalan dengan perubahan nomenklatur sekolah yang dimaksud.
(Hendratias Iren / Redaksi)