wrapper

Breaking News

Wednesday, 19 Jan 2022

Kode Etik Jurnalistik adalah Perisai Seorang Jurnalis

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Barat, Hikler Murary

--------------------

INBISNIS.ID, TERNATE - Insan jurnalis perlu membekali diri dengan pemahaman yang matang terhadap kode etik jurnalistik, dan menerapkannya dalam setiap kerja jurnalistik. Bila perlu dibuat standar kompetensi bagi jurnalis untuk menjaga profesionalitas dan kualitasnya dalam bekerja.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Barat, Hikler Murary ketika diwawancarai media INBISNIS.ID pada Selasa, (18/1).
Hal ini, karenakan disinyalir oleh kabag masih ada oknum wartawan yang menyampaikan berita tidak sesuai dengan hasil peliputan, apakah itu wawancara maupun kondisi riil di lapangan.

“Kalau ingin menjadi wartawan, jadilah wartawan yang profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik, karena ini merupakan perisai bagi seorang jurnalis”, papar Hikler.
Lanjutnya, "sepanjang jurnalis berpegang pada kode etik jurnalistik, dia aman dari sengketa sebab ia bisa mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya atas segala sanggahan, bantahan, dan protes. Selain itu, Hikler mengusulkan agar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dijadikan sebagai acuan hukum spesial. Artinya, apa pun sengketa yang menyangkut kerja-kerja jurnalis harus diselesaikan berdasarkan UU Pers tersebut". Terangnya.

Sebagai orang yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan sebagian tugas administrasi umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi. Maka Hikler sangat konsen dalam menjembatani informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga : "Solusi tetap sehat dan bugar di masa Pandemi, Ternate, cek disini untuk tahu rahasianya"

“Sejauh pantauan kami, ada beberapa oknum wartawan yang menunjukkan kinerja yang tidak profesional dan ini sangat mengganggu dan merugikan pihaknya sehingga akan melakukan langkah pengaduan ke dewan pers”, tegas Hikler.

Langkah tegas akan ditempuh pihaknya bagi oknum wartawan yang tidak profesional, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Staf ahli Bupati bidang Sumber Daya Manusia.
Menurut Staf Ahli Bupati bidang SDM, Sofyan Aye, S.Pd. M.Si menanggapi wartawan yang tidak profesional menurut Kabag, media (oknum) terlalu mencolok mempelintir isu sehingga citra media menurun. Apapun bentuk informasi yang ditayangkan media semestinya melakukan kajian terhadap data dan informasi agar memiliki kekuatan objektifitas dan kualitas informasi.

“Tentu kita semua paham bahwa tingkat pemahaman konsumsi media bervariasi, ada yang menangkap informasi secara tekstual (sekedar membaca dan langsung percaya) sementara yang lain mampu mengkolaborasi antara tekstual dan kontekstual (mampu mengkaji), ini yang harus dipikirkan oleh media agar tidak nampak "mencari sensasi atau minimnya tingkat pemahaman media", jelas Hikler mengutip penyampaian Sofyan.

Baca Juga : "Solusi tetap sehat dan bugar di masa Pandemi, Ternate, cek disini untuk tahu rahasianya"

Padahal media merupakan bagian desiminasi informasi dan pertukaran ide maupun gagasan untuk publik, dengan demikian media harus profesional. Memang tidak semua media seperti ini, tetapi harus dibenahi, karena menyangkut dengan etika dan moral.

“Mari sama-sama kita ciptakan regenerasi santun dan bermartabat, melalui instrumen media yang profesional agar nampak media memiliki tingkat SDM yang baik”, pungkas Hikler.

( Anto Hoda / FF )

Dibaca 657 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami