wrapper

Breaking News

Tuesday, 18 Jan 2022

Syarat Pelajaran Tatap Muka Penuh, Sekolah Harus Vaksinasi 100 %

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Foto : Suasana Vaksinasi di SMP Negeri 1 Ternate

--------------------

INBISNIS,ID.TERNATE - Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan hingga Polri di tiap sekolah. Karena, syarat sekolah tatap muka ful harus 100 persen capaian vaksinasi.

Demikian yang disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman kepada awak media, usai melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Maluku Utara, pada Senin (17/1/2022) di Kantor BPBD Kota Ternate, Kelurahan Bastiong Talangame, Kota Ternate Selatan.
Pelaksanaan vaksinasi pada usia 6-11 Tahun dan para lanjut usia (lansia) akan dilaksanaan bersamaan oleh Pemerintah Kota Ternate, karena target vaksinasi lansia belum mencapai 100 persen.

Menurut Wali Kota, langkah ini dilakukan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, terkait tindak lanjut Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun dengan menggunakan vaksin jenis sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA).

“Vaksinasi usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia dan prosedurnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun,” ujarnya.
Tauhid juga menambahkan, sasaran vaksinasi anak usia dini mencapai 21 ribu anak itu berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan itu gabungan antara sekolah negeri, swasta dan Madrasah Tsanawiyah.

“Jadi untuk anak-anak yang putus sekolah tidak akan dilakukan vaksinasi karena kita berdasarkan data dari dinas pendidikan. Sementara capaian vaksinasi lansia baru mencapai 35 persen,” terangnya.


Berdasarkan Sumber portal Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), kriteria wilayah yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 anak tahap pertama adalah provinsi dan kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan lansia di atas 60 persen.

Vaksinasi ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap dengan target sasaran mencapai 26,5 juta anak (sesuai data sensus penduduk 2020).
Frekuensi pemberian vaksin sebanyak 2 kali dengan interval vaksin pertama dengan kedua minimal 28 hari. Vaksin Covid-19 diberikan secara intramuskular dengan dosis 3 ug atau 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian. Orangtua bisa mendapatkan vaksin Covid-19 untuk buah hatinya di lokasi vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-12 tahun berikut ini: 1. Puskesmas 2. Rumah sakit 3. Fasilitas pelayanan lainnya baik pemerintah maupun swasta 4. Pos-pos pelayanan vaksinasi 5. Sentra vaksinasi.

Kondisi anak tidak boleh vaksin Covid-19 Sesuai dengan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ada 13 kondisi dimana anak tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19. Kondisi-kondisi tersebut, dirangkum dari situs resmi IDAI, diantaranya: 1. Defisiensi imun primer. Penyakit autoimun tidak terkontrol. 2. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi. 3. Demam 37,50 derajat Celcius atau lebih. 4. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali. 5. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison. 6. Gangguan perdarahan seperti hemofilia. 7. Pasien transplantasi hati dan ginjal. 8. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general. 9. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya. 10. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis. 11. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat. 12. Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan. 13. Dalam 1 minggu terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.

IDAI merekomendasikan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Bila kondisi sudah baik dan sembuh, anak bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya.

(Anto Hoda / Redaksi)

Dibaca 234 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami