Tudingan ini datang dari sejumlah petugas di Puskesmas, yang enggan disebutkan namanya, saat wawancarai wartawan media ini, pada Senin (17/01/2022).
Ia menduga, pengelola dan PLH Puskesmas, telah menggelapkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021, lantaran pengelolaan dana BOK, di PKM tersebut sepertinya tidak sesuai juknis yang telah ditetapkan.
“Disitu kami merasa kecewa, karena sudah berulang kali kami menyampaikan agar anggaran tersebut harus disampaikan kepada kami baik itu,
anggaran yang keluar maupun yang masuk," katanya.
Dikatakannya, pembagian dana Bok pada tahap IV, juga tidak merata.
"Contohnya, TPPK, THL itu rata-rata Rp600.000, tenaga sukarela murni berfariasi ada yang Rp500.00, dan 550.000, dan sebagainya. Sedangkan dalam juknis dana BOK yang kami tau hanya diberikan pada petugas yang dibiayai keuangan negara seperti, ASN, TPPK dan THL. Bukan untuk diberikan kepada Petugas suka rela Murni. Permasalahan dana BOK tahun 2020 lalu, juga sama seperti ini, hingga diperiksa Tipikor Polres Manggarai, oleh karena itu, kami minta dinas menjelaskan kembali terkait juknis dana BOK," ujarnya.
Mereka meminta pihak Polres Manggarai untuk segera mengaudit LPJ 2021 Puskesmas Bangka Kenda. Hingga berita ini diturunkan, PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai dan Kepala PLH Puskesmas Bangka Kenda belum berhasil dikonfirmasi.
( Hendratias Iren / FF )