wrapper

Breaking News

Thursday, 20 Jan 2022

Memalsukan Test Antigen dan Test PCR, Seorang Dokter di Ciduk Polrestabes Makassar

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Dr (CMW) yang berpraktek di sebuah Klinik Makassar

--------------------

INBISNI.ID, MAKASSAR - Mengail di air keruh. Itulah yang relevan dikaitkan dengan Dr (CMW) yang berpraktek sebagai "dokter kecantikan" di Makassar.
Dalam keseharian alumni dari salah satu Fakultas di Makassar ini, juga tergiur melayani warga untuk mendapatkan Surat Keterangan Test Antigen dan Test Swab PCR.

Dokter yang terduga memalsukan Surat Keterangan Antigen dan PCR memasang tarif masing masing Rp. 75.000 dan Rp 100.000. Praktek ilegal ini dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 dan telah mengeluarkan kurang lebih 100 surat keterangan palsu. Penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Polrestabes Makassar, Minggu lalu berkat laporan masyarakat.
Kasus ini terungkap dari penjelasan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana di Polrestabes Makassar, (14/1).

Menanggapi kasus pemalsuan tersebut?
Menurut Marliah SSi, Analist senior RSIF (20/1), untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen mudah dilakukan di semua laboratorium kedokteran. Analist yang melakukan test bisa langsung tahu hasilnya. Hanya mengambilan sample darah kapiler sudah terbaca dua parameter sesuai warna. Agak beda dengan Swab Antigen prosuderalnya agak rumit dengan penanggungjawab dokter spesialis Patologi Klinik.
Berbeda dengan Swab PCR, harus laboratorium khusus dan dokter yang membaca hasil ini harus dari Dokter SpesialIs Mikrobiology. Analist hanya mengambil sample dengan colok hidung dan colok tenggorokan. Di Makassar sendiri masih terbatas laboratorium PCR, paparnya.

KASUS HUKUM
Menurut Ikatan Dokter Indonsia (IDI) Makassar, kasus yang menimpa Dr (CMW) yang berpraktek di sebuah Klinik Makassar, dia sudah kedua kalinya melakukan Pelanggaran. Dulu pernah ditahan Polisi karena laporan pasiennya. Ia dituduh ingkar janji (wanprestase), saat itu pasien yang berobat untuk kecantikan, menuduh ada kesepakatan biayanya akan dikorting 50%, namun setelah dikerjakan tagihan pembayaran tanpa diskon.

Kasus kedua ini sementara dirapatkan MKEK IDI Makassar tutur sumber dari IDI Makassar (20/1). Diketahui STR ybs dari KKI berakhir pada 21 Desember 2021.
Mengutip pernyatan mantan Ketua MKEK IDI Sul-Sel Prof Dr Syatifuddin Wahid SpFM, SpPA, PhD, "Bahwa itu bukan pelanggaran etika kedokteran tapi kasus kriminal dan termasuk delik umum yang domainnya Polisi". MKEK hanya menangani pelanggaran Kode Etik Dokter.

Lanjutnya, hal ini bisa terkait Etik atau malapraktek, kalau dia mengerjakan test PCR tanpa sertifikasi dari KKI, tandas seorang dokter senior FKUH.
Tiada lain pengoperasian Laboratorium PCR harus ada izin khusus karena setiap pemeriksaam PCR langsung tersambung dengan aplikasi PeduliLindungi Satgas Covid-19 Pusat.

ANCAMAN BUI
Menurut keterangan pers Kabareskrim Polrestabes Makassar, Dr (CMW) terancam dengan pasal 263, 267, 268 KHU Pidana. Pasal 263 ancaman hukumannya 6 tahun penjara, pasal 267 - 268 ancaman bui 4 tahun Penjara.

A Rivai Pakki / FF )

Dibaca 209 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami