Hal itu tidak terlepas dari kerja keras dan kerja cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Mauponggo dalam menyikapi laporan korban dan menanggapi pemberitaan media yang telah memviralkan kasus tersebut.
Seperti yang telah dikabarkan media INBISNIS.ID pada Desember 2021 lalu. Tarsisius Dua (32), Pria bejat yang telah merenggut kebahagiaan dan masa depan Bunga (bukan nama sebenarnya). Dia yang telah menggagahi Bunga yang adalah keponakannya sendiri sejak Bunga baru duduk di bangku kelas IX, Sekolah Menengah Pertama.
Kala itu, Bunga tangah menderita Kanker. Tarsius adalah orang yang paling peduli dengan penderitaan Bunga. Oleh Bunga, Tarsius telah dianggap seperti Ayahnya sendiri.
Dengan Modus menemani Bunga mengambil obat di dukun, Bunga akhirnya dipaksa setubuh oleh Tarsius ditempat sepi dan diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya. Bukan hanya sekali, perlakuan tersebut terus diulangi Tarsius di rumah Bunga kala rumah sedang sepi dan Ibu Bunga sedang tidak ada di rumah, hingga Bunga pun hamil.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mauponggo, Ipda Yakobus K. Sanam, kepada INBISNIS.ID, Kamis (20/01/2021), menjelaskan bahwa, setelah menerima laporan, Polsek Mauponggo langsung bergerak cepat menanggapi kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.
"Terkait dengan kasus tersebut, awalnya dilaporkan ke Polsek Mauponggo dan setelah pembuatan Laporan Polisi, penyidik/ Penyidik Pembantu Polsek Mauponggo langsung lakukan proses Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara interogasi terhadap pelapor dan para saksi terkait dalam laporan tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Nagekeo di Polsek Mauponggo dan karena korban adalah anak maka sesuai dengan ketentuan yang ada sebagimana diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang Peradilan Anak, yang berwenang untuk melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan/ Penyidikan atas perkara tersebut adalah unit PPA maka kasus tersebut kemudian kami limpahkan ke Penyidik/ penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagekeo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," Papar Kapolsek Mauponggo.
"Kami Polsek Mauponggo siap membackup rekan-rekan di Unit PPA sat reskrim Polres Nagekeo jika dimintai bantuan untuk membantu dalam hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut berhubung Locus dan Tempus Delictinya berada di wilayah hukum Polsek Mauponggo", Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, ketika dikonfirmasi media INBISNIS.ID, menjelaskan bahwa Pelakunya telah ditahan oleh Polres Nagekeo serta berkas perkara kasus tersebut menjadi prioritas pertama dan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk diduga kasus persetubuhan anak, atau percabulan itu, sudah penyidikan. Sudah tahap satu berkas perkaranya, karena berkasnya telah dikirim ke kejaksaan dan orangnya ditahan", ungkap Iptu Rifai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Ancaman hukuman terhadap pelaku cukup berat berdasarkan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku bisa dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancamannya cukup berat, karena masih dalam pengasuhan dan perlindungan yang bersangkutan. Artinya orang itu (Korban, red), dalam pengampuhan dan perlindungan beliau (pelaku, red), jadi wajib dilindungi. Nyatanya, menggampangkan yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan itu yang berat. Hukuman maksimalnya 15 tahun, dijerat dengan Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak," Beber Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo menegaskan, kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak akan menjadi konsentrasi atau prioritas pertama penanganan oleh Polres Nagekeo untuk didalami dan ditindaklanjuti.
(Petrus Fua Betu Tenda / Redaksi)