Dengan kata kata yang terlihat penuh kebencian akan sikap pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota negara ke Kalimantan, Edy Mulyadi melontarkan kemarahannya.
“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak,” kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Tak berhenti di situ, Edy Mulyadi dengan lantang menyebut warga Kalimantan sebagai golongan kuntilanak dan genderuwo.
“Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana,” ujarnya.
Atas ucapannya tersebut Ketua Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN), Ari Yunus Hendrawan, SH., M. Kom meminta kepada Pihak Kepolisian dalam Hal ini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk segera memproses Hukum atas dugaan penghinaan yang telah dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap pulau kalimantan dan masyarakatnya Senin (24/1/22) karena hal ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Kalimantan oleh sebab itu saatnya Pihak Kepolisian untuk segera memproses Kasus ini.
Ketua Perkumpulan PTBN juga menambahkan untuk segera meminta kepada Kelembagaan Adat melalui MADN dan DAD juga harus segera bersikap dan melaksanakan Sidang Adat untuk kasus ini.
"Karena Perkataan Edy Mulyadi sudah menyinggung perasaan masyarakat yang tinggal di Kalimantan, maka selayaknyalah konsekwensi logis yang diterima oleh yang bersangkutan tidak hanya Pidana tapi juga Hukum Adat," pungkasnya.
(Ari Yunus / Redaksi)