Rapat yang langsung dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Setda Ternate Chairul Saleh Arif usai rapat, kepada INBISNIS.ID mengatakan bahwa mekanisme kerjasama yang dilakukan pemerintah daerah telah diatur dalam PP No 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah dan juga telah dijabarkan dalam Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
Lebih jauh disampaikan Chairul, bahwa proses kerjasama mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan Permendagri No 22 Tahun 2020 pada pasal 6 yang dimulai dari tahap persiapan hingga penandatanganan kesepakata dan perjanjian kerjasama (PK).
“Rapat yang telah diaksanakan tadi adalah tahapan pembahasan penyusunan hal-hal penting yang dikerjasamakan, makanya selain pihak STIMI sendiri, kami juga mengundang pihak terkait seperti bagian pemerintahan, bapelitbangda, dinas pendidikan dan bagian hukum setda Kota Ternate”, terang Chairul.
Rapat yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam itu menyepakati bahwa point-point kerjasama meliputi bidang akademik dan non akademik yang menyentuh bidang pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara dari pihak STIMI-Ternate yang mewakili Ketua STIMI, Wakil Rektor III didampingi Staf Administrasi dan Kerjasama, Iwan Basinu, ST menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah mendukung dan memberikan masukan dalam rapat pleno pembahasan kelanjutan kerjasama ini.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kabid Ekonomi dan Sumber Daya Manusia Bapelitbangda, Dr. Erny Tjan, Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate, Wanty Yulianty, Kabag Sumber Daya Dinas Pendidikan, Nurlela H,Sy dan Kasubag Hukum ,Junaidy Fabanyo.
(Anto Hoda/Redaksi)