wrapper

Breaking News

Tuesday, 08 Feb 2022

BPJS Kesehatan, Bagi Peserta Ingin Naik Kelas Bila di Rawat & Menunggak Akan Diakomodir

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

--------------------

INBISNIS.ID, MAKASSAR - BPJS Kesehatan walaupun bentuk perusahaan Nirlaba yang bersifat sosial, masih ada juga pesertanya yang mengeluh. Pasalnya, bermacam masalah muncul karena tarif BPJS Kesehatan beda antara RS tipe D, C, B dengan tipe di atasnya.

A. Ramlan (37), warga Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai, saat ini ia mengakui penunggakan pembayaran iuran BPJS, ini semua dikarenakan kami sebagai Kontraktor Golongan C di daerah, selama Pandemi Covid-19 belum pernah mendapatkan proyek atau pekerjaan dibidangnya.

"Kontraktor di daerah itu hidup matinya hanya tergantung dari proyek Pemda Sinjai. Itu pun kalau anggarannya sesuai kelas Perusahaan kita, bila anggarannya besar jatuhnya pada Kontraktor kelas B. Apalagi tender kelas A biasanya Pemrov yang tangani dan tidak mungkin kita diikutkan." Ujarnya. Hal ini menjadi faktor utama penunggakan pembayaran di BPJS karena tidak ada lagi Uang.

Berbeda dengan pengakuan dari Puang Tare (56), ia mengaku menunggak pembayaran 6 anggota keluarga karena tidak mampu melunasi iuran BPJS. Dan Penghasilan hanya mengandalkan lahan garapan, kalau panen gagal untuk makan sehari-hari sulit," ungkapnya.

Menurut seorang karyawan BPJS Kesehatan Makasssr (7/2), "Sebenarnya bagi peserta yang menunggak iurannya prihal kami cukup mengakomodir. Peserta yang menunggak tinggal bayar premi, asal dibayar sekaligus satu keluarga yang tertera dalam KK". Jelasnya.

Yang dikeluhkan pasien menurut Vera bagian admisi RSIF, yang sering membantu pasien menyelesaikan tunggakannya, satu KK harus lunas, waktu saat bayar tunggakan sesuai premi dan juga kalau hanya berobat jalan tidak didenda.

Denda nanti dihitung oleh BPJS Kesehatan setelah rawat inap. Hitungannya hanya BPJS yang tahu. Pembayaran rawat inap tergantung diagnosa penyakit, INA GBS.
Tarif berdasar jenis penyakit. Misalnya operasi cancer payudara (mastektomi radikal) berbeda dengan pembayaran operasi usus buntu (Appendipktomi). Masalah muncul karena tarif BPJS Kesehatan berbeda antara RS tipe D, C, B dengan tipe di atasnya.

Pada Wibinar Dies Natalis FKUH ke 66 Januari lalu, INBISNIS ID. mempertanyakan tentang kebijakan BPJS yang dianggap memberatkan?
Direktur BPJS, DR Dr Andi Afdal M.Kes menanggapi pertanyaan INBISNIS ID, "berdalih kalau hanya satu orang yang membayar, berarti prinsip gotong royong hilang".

Bagaimana peserta BPJS Mandiri yang ingin membayar selisih dan naik kelas bila rawat inap?
"Aturannya bila peserta kelas III boleh naik kelas II, tidak bisa di rawat kelas I."
Kendati pasien bersangkutan membayar selisih ke RS yang merawatnya, pihak BPJS pada dasarnya menanggung sebagian biayanya. Begitu selesai rawat inap, kembali lagi dengan pembayaran semula." Tegas alumni FKUH itu.

( A Rivai Pakki / FF )

Dibaca 230 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami