Penganiayaan itu diduga akibat pelaku masih menyimpan dendam lama. Saat RH dan AH bersama rekan sekolahnya sedang asyik berpiknik ria di Air Panas Kawaliwu, disitulah reuni pertemuan berujung insiden berdarah.
"Dia menghantam kami berdua dengan sangat keras tepat di kepala. Kami langsung tumbang dengan motor. Kepala saya pusing karena luka robek pas di samping telinga. Mereka langsung kabur menggunakan motor," jelas RH, korban penganiyaan.
Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Flores Timur untuk mengusut kasus ini sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pihak keluarga juga meminta agar pelaku segera ditangkap.
Namun, sesaat setelah menganiaya dua pelajar, pelaku EA dikabarlan melarikan diri hingga menghilang selama beberapa hari.
Berkat pendekatan persuasif unit Pidum Sat Reskrim Polres Flotim, pelaku akhirnya menyerahkan diri, diantar oleh keluarganya langsung di Mapolres Flotim pada Jumat (11/2/2022).
Pihak kepolisian sigap menyidik pelaku dan mendalami sejumlah alat bukti. Pelaku pun mengakui kesalahannya. Berdasarkan temuan itu, ia ditetapkan jadi tersangka.
"Pelaku menyerahkan diri diantar oleh keluarga. Penyidik Pidum sudah dalami alat bukti dan dia (pelaku EA) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasie Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi kepada INBISNIS.ID.
Ia mengatakan, surat penangkapan sudah dikeluarkan dan pelaku akan menjalani tahanan di Mapolres Flotim. Namun apabila kedua keluarga ingin menempuh jalur damai, pihak kepolisian mengamininya.
(Paulus Lawe Kabelen/Redaksi)